“Kendaraan motor yang digunakan oleh para tersangka juga merupakan hasil dari kejahatan begal,” kata Shinto Silitonga
Selanjutnya Shinto Silitonga mengatakan terhadap kelima tersangka resedivis diancam pasal berlapis, “Atas perbuatannya dengan pasal 363 KUHP Jo 365 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 7 tahun,” kata dia.(ENK)
Page 2 of 2
Discussion about this post