“Artinya kami ingin memastikan kembali, berapa sebetulnya pada 2022 ini bantuan keuangan yang akan diberikan oleh Tangsel kepada Kota Serang,” jelasnya.
Ketua Komisi III pada DPRD Kota Serang, Tb. Ridwan Akhmad, mengatakan bahwa pihaknya akan berfokus pada perjanjian kerja sama yang akan kembali dilakukan antara Pemkot Serang dengan Pemkot Tangsel pada 2022 nanti.
“Sejauh mana persiapan, kesiapan, termasuk juga kekurangan apa saja yang selama ini menjadi kendala di lapangan. Itu harus diperbaiki. Jadi pada 2022 nanti akan lebih baik lagi,” ujarnya.
Dalam kunjungan pihaknya ke TPAS Cilowong pun, dirinya masih melihat bahwa pengelolaan sampah di sana masih menggunakan sistem open dumping. Padahal hal tersebut sudah tidak boleh.
“Sistem pengelolaan sampah di Cilowong ini sudah kami sampaikan berkali-kali bahwa tidak boleh open dumping, namun harus control landfill,” katanya.
Pada intinya, Komisi III akan melakukan evaluasi terhadap kerja sama impor sampah antara Pemkot Serang dengan Pemkot Tangsel. Ia menegaskan, jangan sampai kerja sama impor sampah ini merugikan warga Kota Serang.
“Walau bagaimanapun, syarat mutlak yang direkomendasikan oleh DPRD Kota Serang untuk kerja sama ini adalah, ini merupakan kerja sama pemrosesan sampah, bukan penimbunan sampah,” tegasnya.
Terakhir, Ridwan mengaku masih banyak pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh Pemkot Serang, dalam hal kerja sama ini. Salah satunya yakni mengoptimalkan keuangan yang didapat dari Tangsel.
“Saya kira masih banyak PR Pemkot Serang untuk lebih mengoptimalkan dan memaksimalkan peranannya dalam pengelolaan sampah, baik dari Kota Serang maupun dari Tangsel,” tandasnya.(DZH/PBN)
Discussion about this post