WH menurutnya, seolah sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan menghasut para pengusaha untuk memecat buruhnya dan menggantikan dengan buruh yang diupah Rp2,5 juta per bulan. “Statement yang arogan tersebut, telah memicu dan memunculkan reaksi berupa kerusuhan dan keresahan rakyat, khususnya kaum buruh,” ungkap Puji
Dengan politik playing victim yang sedang dimainkan saat ini, lanjutnya, seolah diarahkan untuk konflik sesama rakyat Banten. Hal ini dilakukan untuk menutupi kesalahan atas ucapannya. “Gubernur Banten sudah gagal dalam memimpin, mengayomi dan membela rakyatnya saat ini. Dengan niatan memenjarakan rakyat buruh, maka Gubernur Banten sudah gagal dalam tugas sebagai abdi rakyat dan abdi negara,” tegasnya.
Ia menyatakan belum dapat menanggapi terkait tawaran jalan damai atau restorative justice yang ditawarkan oleh Gubernur Banten tersebut. Hal ini dikarenakan belum secara detail diketahui tawarannya. “Kalau ada restorative justice saya rasa ini langkah bagus. Tapi saya belum bisa berkomentar lebih banyak lagi atas itu, karena saya belum tahu perdamaiannya seperti apa,” katanya.
Dan jika nanti terjadi restorative justice antara buruh dengan WH, Puji mengaku kesepakatan perdamaian nantinya tidak akan menyurutkan tuntutan buruh yang ingin upah minimum dinaikan. “Kalau upah minimum karena itu bagian daripada perjuangan segera harus dituntaskan,” katanya.
Sementara itu, Akademisi dari Untirta Serang, Ikhsan Ahmad meminta WH untuk membuka ruang komunikasi dengan buruh, bukan menutup rapat-rapat dan melaporkan aksi buruh pada 22 Desember lalu ke Polda. “Di tengah polemik persoalan buruh yang terus bergulir dan memanas, sudah seharusnya Gubernur juga menyadari bahwa fokus persoalan utama yang perlu ditempuh adalah segera melakukan dialog dengan representasi dengan buruh. Inilah yang dibutuhkan dan penting. Sebagai pemimpin, Gubernur sebaiknya tidak membiarkan kondisi ini tanpa dialog, saya pikir bukan hal yang berlebihan untuk dialog. Mengapa takut untuk berdialog?” jelas Ikhsan.
Discussion about this post