Sementara itu dua orang tersangka dari serikat Buruh yaitu SWP (20) dan SH (33) meminta maaf atas perbuatan mereka yang telah memasuki ruangan Gubernur. “Kami meminta maaf kepada Gubernur Banten karena sudah masuk dan menduduki kursi serta menaikan kaki ke atas hal tersebut kami lakukan bersifat refleks atau secara spontan tanpa ada niat untuk menghina bapak Gubernur Banten,” ujarnya.
Sementara itu, Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengucapkan selamat kepada gubernur dengan adanya kasus penangkapan buruh tersebut. “Selamat Pak Gubernur atas keberhasilannya sementara menahan rakyat buruh, saya berharap Gubernur sadar diri bahwa yang dilakukannya ini bukan jalan keluar yang baik, namun malah sebaliknya dikhawatirkan menaikkan suhu perlawanan,” kata Ketua DPP SPN Puji Santoso, Senin (27/12)
Adanya proses hukum di Polda Banten atas beberapa buruh, pihaknya mengaku akan mengikuti proses yang ada. Serta terus memberikan suport kepada rekan-rekan buruh yang saat ini berstatuskan tersangka dan ditahan agar dibebaskan.
“Seluruh elemen Buruh Banten dan dukungan dari Nasional akan tetap menghormati proses hukum di Polda Banten ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada, salah satu upaya yang akan dilakukan dengan mengajukan penangguhan penahanan,” terangnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada WH agar mencabut laporanya, serta melakukan komunikasi yang baik dengan buruh. “Kami meminta Gubernur untuk mencabut laporan di Polda Banten, meminta maaf kepada buruh Banten untuk keseluruhan, dan selanjutnya perlu dipahami kejadian ini karena gagalnya Gubernur Banten membangun komunikasi dengan buruh, dan sebaliknya malah menutup komunikasi dari segala arah.
Selain itu, ia menyatakan buruh juga terpancing dengan ucapan WH yang dinilai arogan dan seakan mengimbau kepada para pengusaha di Banten untuk melakukan tindak pidana dan akhirnya menimbulkan reaksi buruh yang cukup besar. “Maka sudah dapat dikatakan bahwa Gubernur Banten telah gagal membawa amanah rakyat, maka sudah patut untuk dimakzulkan,” jelasnya.
Discussion about this post