Oleh karena itu, Rifqi meminta agar para pengurus dan dan presidium KAHMI Banten sebagai forum silaturahmi alumni HMI, agar tidak dijadikan sebagai alat gebuk rakyat.
“Akan lebih terhormat jika KAHMI memposisikan kembali identitas pendiriannya sebagai lembaga yang berorientasi pada pendidikan, pengembangan kader dan alumni HMI,” tandasnya.
Sekretaris Jenderal FSPP Banten, Fadlullah, mengatakan bahwa pihak FSPP yang turut bersama dengan kuasa hukum Gubernur melaporkan buruh ke Polda Banten merupakan FSPP Kabupaten Serang.
Menurutnya, tidak ada instruksi kepada FSPP di kota/kabupaten untuk melaporkan aksi buruh tersebut. Namun pihaknya menghargai sikap yang diambil oleh FSPP Kabupaten Serang.
“FSPP Provinsi menghendaki semua pihak duduk bersama dan menghindari polarisasi sosial. Namun tidak ada larangan bagi FSPP Kabupaten/Kota untuk bersikap lain,” ujarnya.
Secara sikap resmi, Fadlullah mengatakan bahwa FSPP Provinsi Banten berempati dengan penderitaan rakyat, guru ngaji, buruh, tani, dan nelayan. Di sisi lain, pihaknya pun turut prihatin dengan insiden demo buruh Banten yang mencederai visi Akhlakul Karimah.
Oleh karena itu, pihaknya pun menyampaikan sikap agar pemerintah dan masyarakat mengakhiri sistem hubungan industrial antara perusahaan dan buruh yang dirasuki pertentangan antar kelas sosial, keserakahan dan kebencian.
“Kepolisian Republik Indonesia melaksanakan tugasnya sebagai penegak hukum memproses semua pihak, yang dengan sengaja merusak fasilitas umum dan mencederai simbol negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
“Semua pihak menjunjung tinggi kesetaraan, supremasi hukum, keadilan, dan keadaban sesuai visi manusia Indonesia seutuhnya yang beriman kepada Allah Tuhan Yang Maha Kuasa, dan berakhlakul karimah,” imbuhnya.
Di sisi lain, pihaknya pun mendukung resolusi jihad ekonomi MUI menuju Indonesia, khususnya Banten sebagai pusat halal dunia, dan mendorong pemerintah untuk melaksanakan ekonomi konstitusi, Pasal 33 UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Discussion about this post