“Saya sudah membuat konsep, perlu saya laporkan perkembangan ini kepada presiden, menteri tenaga kerja, menteri dalam negeri, departemen dan lembaga terkait, kapolri,” ujar WH saat jumpa pers di rumahnya, Jalan H Jiran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis, (23/12).
Tak sampai disana, Satpol PP Provinsi Banten pun juga menjadi sasaran amarah WH. Mantan Walikota Tangerang ini mencopot jabatan kepala Satpol PP Provinsi Banten, Agus Supriyadi.
“Kita berhentikan sementara (kepala Satpol PP Provinsi Banten, Agus Supriyadi) sambil kita periksa,” katanya.
Menurut WH, jajaran Satpol PP gagal dalam mengamankan kantornya. Pasalnya, dalam video yang dia dapat, WH tak melihat satupun petugas Satpol PP berada di kantor saat buruh masuk. Hal ini dinilainya berbeda saat menjabat sebagai Walikota Tangerang dahulu.
“Tapi kan trantib (Satpol PP) nggak ada kalau lihat foto di situ. iya kan. ini jadi pertanyaan kita. kita periksa sekarang mereka kalau internal kita. kenapa nggak ada yang menghalangi. semua masyarakat mengecam itu. tidak boleh masuk seperti itu,” tegas WH.
E-Paper BANPOS Terbaru
Unjuk rasa buruh, kata WH, wajar sebagai bentuk kebebasan berpendapat. Namun, menjadi tidak wajar ketika para buruh melakukan tindakan-tindakan anarkis. Menurut WH, selain mendobrak masuk dan mengacak-acak kantor, puruh juga sempat mencekik stafnya.
“Demo buruh itu menurut saya wajar demokrasi. Tapi ketika masuk ke ruang saya lalu dia mencekik staf saya. ada saksinya sekarang di sini. mencekik sebelum bukain pintu. pintunya dibongkar masuk lalu,” kata WH.
Menurut WH aksi yang dilakukan buruh tersebut sudah kelewat batas. Tumbangnya pertahanan aparat gabungan dalam pengamanan demo buruh ini pun WH tak dapat mengambil kesimpulan.
Akademisi Untirta, Gandung Ismanto, mengatakan bahwa memang secara aturan, pencopotan pejabat negara boleh dilakukan meskipun memasuki ‘masa tenang’ menjelang habis masa jabatan Kepala Daerah. Namun dengan catatan, pencopotan harus memenuhi syarat perundang-undangan.
“Pencopotan memang tidak menjadi soal sepanjang memenuhi syarat perundang-undangan. Misalnya pejabat yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin, tidak lagi memenuhi syarat jabatan, mengundurkan diri, pensiun dan lain-lain,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.