Sanksi yang diterima Agus ini dituding karena ada indikasi, Satpol PP tidak berfungsi dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan KP3B, khususnya pada saat ada aksi buruh yang merangsek hingga ke ruang kerja gubernur.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa ada sanksi yang diberikan terhadap Kasatpol PP Banten.
“Betul, dibebastugaskan sampai terbit SK tetapnya,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis 23 Desember 2021.
Menurutnya, keputusan pembebastugasan sementara itu dilakukan hingga tim yang ditugaskan oleh Gubernur Banten, selesai melakukan pemeriksaan terhadap Agus.
Tim tersebut menurut Komarudin, akan mengulik apakah terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Kepala Satpol PP Provinsi Banten, dalam peristiwa penerobosan massa aksi hingga ke ruang Gubernur Banten itu.
E-Paper BANPOS Terbaru
“Kalau memang nanti terbukti, nanti akan keluar keputusan tetap. Nah keputusan tetapnya itu menunggu dari hasil pemeriksaan dari tim lah,” ungkapnya.
Selama masa pemeriksaan itu, jabatan Kepala Satpol PP Provinsi Banten akan dijabat sementara oleh Pelaksana Harian (Plh), yang dijabat oleh Sekretaris Satpol PP Provinsi Banten.
“Ditunjuk Plh, nanti dijabat oleh Plh sampai keluar keputusan tetap. Saat ini jabatan Plh Kepala Satpol PP Provinsi Banten dijabat oleh Sekretaris,” jelasnya.
Ketika ditanyakan, apakah kebijakan tersebut melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang menegaskan, Kepala Daerah dilarang untuk mengganti pejabat, enam bulan sebelum akhir masa jabatan. Menurutnya, memang benar seharusnya tidak terjadi pergantian pejabat di Provinsi Banten saat ini, mengingat sudah memasuki masa tenang.
Namun ia berkilah, pembebastugasan Agus merupakan hal yang berbeda. Sebab, Agus dicopot karena sanksi disiplin, bukan dalam rangka promosi dan mutasi. “Ini kan penjatuhan hukuman disiplin. Jadi tidak terkait dengan aturan itu,” jelasnya.
Terpisah, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyampaikan, tidak terima dengan tingkah buruh dan bakal menyerahkan kepada polisi untuk mengusut kasus ini. Dia juga telah mengadu kepada Presiden Jokowi.