Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Arogansi WH Soal Buruh Dituding Bikin Pejabat Jadi ‘Tumbal’

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Desember 24, 2021
in HEADLINE, PEMERINTAHAN, PILIHAN REDAKSI
0
Arogansi WH Soal Buruh Dituding Bikin Pejabat Jadi ‘Tumbal’

Agus Supriyadi.

Sanksi yang diterima Agus ini dituding karena ada indikasi, Satpol PP tidak berfungsi dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan KP3B, khususnya pada saat ada aksi buruh yang merangsek hingga ke ruang kerja gubernur.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa ada sanksi yang diberikan terhadap Kasatpol PP Banten.

Baca Juga

Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

Akademisi Sebut Posisi Sekda Krusial, Siapapun Yang Terpilih Harus Disambut Dengan Baik

“Betul, dibebastugaskan sampai terbit SK tetapnya,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis 23 Desember 2021.

Menurutnya, keputusan pembebastugasan sementara itu dilakukan hingga tim yang ditugaskan oleh Gubernur Banten, selesai melakukan pemeriksaan terhadap Agus.

Tim tersebut menurut Komarudin, akan mengulik apakah terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh Kepala Satpol PP Provinsi Banten, dalam peristiwa penerobosan massa aksi hingga ke ruang Gubernur Banten itu.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Kalau memang nanti terbukti, nanti akan keluar keputusan tetap. Nah keputusan tetapnya itu menunggu dari hasil pemeriksaan dari tim lah,” ungkapnya.

Selama masa pemeriksaan itu, jabatan Kepala Satpol PP Provinsi Banten akan dijabat sementara oleh Pelaksana Harian (Plh), yang dijabat oleh Sekretaris Satpol PP Provinsi Banten.

“Ditunjuk Plh, nanti dijabat oleh Plh sampai keluar keputusan tetap. Saat ini jabatan Plh Kepala Satpol PP Provinsi Banten dijabat oleh Sekretaris,” jelasnya.

Ketika ditanyakan, apakah kebijakan tersebut melanggar ketentuan pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang menegaskan, Kepala Daerah dilarang untuk mengganti pejabat, enam bulan sebelum akhir masa jabatan. Menurutnya, memang benar seharusnya tidak terjadi pergantian pejabat di Provinsi Banten saat ini, mengingat sudah memasuki masa tenang.

Namun ia berkilah, pembebastugasan Agus merupakan hal yang berbeda. Sebab, Agus dicopot karena sanksi disiplin, bukan dalam rangka promosi dan mutasi. “Ini kan penjatuhan hukuman disiplin. Jadi tidak terkait dengan aturan itu,” jelasnya.

Terpisah, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyampaikan, tidak terima dengan tingkah buruh dan bakal menyerahkan kepada polisi untuk mengusut kasus ini. Dia juga telah mengadu kepada Presiden Jokowi.

Page 2 of 5
Prev123...5Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Idul Adha 1446 H, BSI Tebar Hewan Kurban Hingga 15.272 Ekor
EKONOMI

Idul Adha 1446 H, BSI Tebar Hewan Kurban Hingga 15.272 Ekor

Juni 8, 2025
PWI Distribusikan Daging Kurban Sumbangan Bupati Tangerang
EKONOMI

PWI Distribusikan Daging Kurban Sumbangan Bupati Tangerang

Juni 6, 2025
Transformasi Industri Bahan Kimia Khusus Dapat Dukungan Penuh Kemenperin
EKONOMI

Transformasi Industri Bahan Kimia Khusus Dapat Dukungan Penuh Kemenperin

Juni 6, 2025
PT LCI Salurkan Hewan Kurban dan Kebutuhan Pokok untuk Warga Sekitar Perusahaan
EKONOMI

PT LCI Salurkan Hewan Kurban dan Kebutuhan Pokok untuk Warga Sekitar Perusahaan

Juni 6, 2025
Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi
HEADLINE

Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

Juni 7, 2025
Chandra Asri Salurkan Puluhan Hewan Kurban ke 40 Titik Penerima Manfaat di Sekitar Perusahaan
EKONOMI

Chandra Asri Salurkan Puluhan Hewan Kurban ke 40 Titik Penerima Manfaat di Sekitar Perusahaan

Juni 5, 2025
Next Post
Diberi Rp40 Miliar, Pemkot Serang Minta Nambah

Perusahaan Malaysia 'Dicerai’ oleh Pemkot Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi Kritik Sosok Wakil Walikota Serang yang Masih Dipakai Promosi Usaha Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cair Nih, ASN di Pemprov Banten Bakal Diguyur Rp134 Miliar H-1 Idul Adha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Jakarta, Banten Jadi Provinsi Paling Tercemar Udaranya se-Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×