Menurut Kanit Reskrim, bahwa pelaku akan dikenakan ancaman KUHP Pasal pencurian dan pemberatan. “Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Lebak. Yang bersangkutan kami kenakan pasal 363 KUHP, yakni pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” terang Bripka Aditya.
Pihaknya minta kepada masyarakat agar tetap berhati-hati dalam membawa barang berharga. Kata Aditya, jangan ragu untuk melaporkan kejadian kejahatan kepada petugas. “Seperti jika ada pencurian ponsel seperti ini, silahkan lapor ke petugas dengan disertakan kelengkapan seperti dus yang tertera nomor IMEI, kwitansi pembelian dan lainnya guna memudahkan untuk penyelidikan dan penyidikan,” paparnya. (WDO)
Discussion about this post