Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Dituntut 2,5 tahun Penjara, Kubu Uteng Desak Penikmat Suap Parkir Cilegon Ikut Diusut

Diebaj Ghuroofie by Diebaj Ghuroofie
Desember 16, 2021
in HUKRIM
0
Dituntut 2,5 tahun Penjara, Kubu Uteng Desak Penikmat Suap Parkir Cilegon Ikut Diusut

Terdakwa kasus dugaan suap izin parkir Kota Cilegon, Uteng Dedi Afendi mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor PN Serang.

SERANG, BANPOS – Terdakwa dugaan suap izin parkir Kota Cilegon, Uteng Dedi Afendi, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Selain itu, Uteng juga dituntut pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan subsidier tiga bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memberikan tuntutannya, mengatakan bahwa terdapat beberapa pertimbangan dalam pemberian tuntutan terhadap mantan Kepala Dishub Kota Cilegon itu.

Baca Juga

Petugas Gabungan Razia Kamar Warga Binaan Rutan Jambe Tangerang

Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

Hal yang memberatkan tuntutan bagi Uteng ialah dirinya yang merupakan ASN, melakukan tindakan korupsi dan tidak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan korupsi.

“Hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa berlaku sopan selama proses persidangan. Terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa telah mengembalikan uang tindak pidana sebesar Rp150 juta,” ujar JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Serang, Rabu (15/12).

Atas dasar itu, Jaksa penuntut umum pun menuntut agar Uteng dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan. JPU juga menuntut Uteng dengan tuntutan pidana denda.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Menghukum terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsidier tiga bulan kurungan,” tegas JPU.

JPU menilai, Uteng sebagai abdi negara telah menyalahgunakan jabatan dan bertentangan dengan Pasal 12 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Ia juga dinilai melanggar Pasal 5 angka 4 Undang-undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

Kuasa Hukum Uteng, Bahtiar Rifai usai persidangan mengaku akan mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap kasus yang menjerat kliennya. Ia menilai tuntutan yang diberikan oleh JPU masih terlalu berat, mengingat Uteng secara gamblang telah membongkar kemana aliran uang hasil suap tersebut mengalir.

“Saya kira tuntutan jaksa masih berat karena beliau (Uteng) telah membuka aliran dana kepada pihak-pihak yang menerima cipratan hasil korupsi,” ujar Bahtiar.

Bahtiar pun meminta kepada penegak hukum, untuk menindaklanjuti fakta persidangan dan memberlakukan secara sama pihak-pihak yang sudah terlibat dalam peristiwa korupsi tersebut.(DZH/ENK)

ShareTweetSend

Berita Terkait

Tokoh Baksel Sekaligus Sekjen Bakor Cilangkahan Akhmad Taufik Tutup Usia
PERISTIWA

Tokoh Baksel Sekaligus Sekjen Bakor Cilangkahan Akhmad Taufik Tutup Usia

Mei 20, 2025
Kena Prank Pemkab Lebak, Warga Huntara Cigobang Curhat ke Fraksi Nasdem DPRD Banten
PERISTIWA

Kena Prank Pemkab Lebak, Warga Huntara Cigobang Curhat ke Fraksi Nasdem DPRD Banten

Mei 20, 2025
Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030
PEMERINTAHAN

Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

Mei 20, 2025
Terkait Limbah B3 CV Noor Annisa, DPRD Bakal Panggil DLHK Kabupaten Tangerang
PEMERINTAHAN

Terkait Limbah B3 CV Noor Annisa, DPRD Bakal Panggil DLHK Kabupaten Tangerang

Mei 20, 2025
Menperin Agus Gumiwang Beberkan Keuntungan Indonesia Gabung BRICS
EKONOMI

Menperin Agus Gumiwang Beberkan Keuntungan Indonesia Gabung BRICS

Mei 20, 2025
Pupuk Kaltim Perkuat Penerapan ESG, Kejar Target Net Zero Emission
EKONOMI

Pupuk Kaltim Perkuat Penerapan ESG, Kejar Target Net Zero Emission

Mei 20, 2025
Next Post
Tak Mau Ada Korban Lagi, Warga Sindangresmi Gotong-royong Bangun Jalan

Tak Mau Ada Korban Lagi, Warga Sindangresmi Gotong-royong Bangun Jalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×