Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Sidang Hibah Ponpes Sempat Tegang, Kuasa Hukum Tuding Ahli Tidak Sesuai Norma

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Desember 13, 2021
in HUKRIM
0
Sidang Hibah Ponpes Sempat Tegang, Kuasa Hukum Tuding Ahli Tidak Sesuai Norma

SERANG, BANPOS – Kuasa hukum terdakwa Toton Suriawinata meminta kesaksian yang disampaikan oleh ahli perhitungan kerugian keuangan negara, Hernold F. Makawimbang. Sebab, Hernold dituding bersaksi tidak sesuai dengan norma dan kapasitasnya.

Berdasarkan pantauan di ruang persidangan, agenda kesaksian yang disampaikan oleh Hernold berlangsung panas saat kuasa hukum diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan.

Baca Juga

Dipanggil Polda, Seorang Dokter di Kota Serang Bersikap Kooperatif

Petugas Gabungan Razia Kamar Warga Binaan Rutan Jambe Tangerang

Ketegangan pertama terjadi saat kuasa hukum Irvan Santoso menyampaikan pertanyaan bertubi-tubi kepada ahli. Kuasa hukum Irvan menanyakan apakah jika pemotongan dana hibah dilakukan oleh orang lain, kliennya yang merupakan Kepala Biro Kesra pada saat itu juga bersalah.

Ahli pun menjawab, selama terjadi pemotongan atas anggaran yang disalurkan oleh pemerintah, maka hal tersebut menjadi kerugian negara. Kuasa hukum Irvan pun menegaskan bahwa tidak ada potongan, karena Biro Kesra melakukan transfer secara utuh kepada Ponpes maupun FSPP.

“Tetap saja, selama terjadi pemotongan, maka itu terjadi kerugian negara,” ujarnya yang merupakan mantan pegawai BPK itu, Senin (13/12).

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Selanjutnya ketegangan terjadi saat kuasa hukum Toton menyampaikan pertanyaan. Meskipun ahli mampu menjawab beberapa pertanyaan, kuasa hukum Toton tidak puas. Sebab menurutnya, jawaban ahli merupakan jawaban dari seseorang yang bekerja di BPK, bukan jawaban dari seorang akuntan publik.

“Saya ini sarjana akuntansi. Sembilan tahun saya menjadi pengajar. Saudara ahli ini bersaksi dengan memposisikan diri sebagai BPK, padahal saudara ahli ini sebagai Akuntan Publik. Seharusnya yang digunakan adalah norma akuntan publik,” tegas kuasa hukum Toton dengan nada tinggi.

Menurutnya, kesaksian yang disampaikan oleh ahli telah keluar dari kapasitasnya. Oleh karena itu, ia meminta agar majelis hakim mengesampingkan kesaksian dari ahli.

“Saya minta kepada yang mulia untuk mengesampingkan kesaksian dari saudara ahli. Karena tidak sesuai dengan norma akuntan publik. Ini (keputusan dikesampingkan atau tidak) dikembalikan lagi kepada Yang Mulia,” tandasnya. (DZH)

Tags: Hernold F. MakawimbangPengadilan Negeri SerangProvinsi BantenSidang Hibah PonpesToton Suriawinata
ShareTweetSend

Berita Terkait

Kasepuhan Cisungsang Butuh Perhatian Pemerintah untuk Saluran Irigasi Pertanian
PEMERINTAHAN

Kasepuhan Cisungsang Butuh Perhatian Pemerintah untuk Saluran Irigasi Pertanian

April 16, 2025
Pengelolaan Aset Pemerintah di Banten Banyak Masalah
PERISTIWA

Gegara Prabowo, Warga Banten Kehilangan Rp60 Miliar untuk Pembangunan Jalan

Februari 6, 2025
Forum Kyai Kultural NU Banten menggelar FGD dalam rangka menyambut Konferwil ke-V NU Banten Tahun 2025 di Aula Masjid Kampus UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada Jumat (24/1/2025)/Banten Pos/Taufiq Solehudin
PERISTIWA

Forum Kyai Kultural NU Banten Dorong Konferwil ke-V Tidak Eksklusif

Januari 26, 2025
Pj Gubernur Banten Al Muktabar
PERISTIWA

Al Muktabar Lengser, Digantikan Mantan Pj Walikota Palembang

Desember 13, 2024
Perwakilan BKKBN Provinsi Banten Sabet Penghargaan di Kick Off Menuju Tamasya dan GATE
PERISTIWA

Perwakilan BKKBN Provinsi Banten Sabet Penghargaan di Kick Off Menuju Tamasya dan GATE

Desember 11, 2024
Seremoni Anugerah Pemprov Banten Berlangsung Meriah
PEMERINTAHAN

Seremoni Anugerah Pemprov Banten Berlangsung Meriah

Oktober 28, 2024
Next Post
Rakorwil GP Ansor, Orientasikan Moderasi Beragama

Rakorwil GP Ansor, Orientasikan Moderasi Beragama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×