Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home INDEPTH

Gejolak Upah Bikin Gerah

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Desember 13, 2021
in INDEPTH
0
Gejolak Upah Bikin Gerah

Besaran UMK yang sudah ditetapkan menurut WH, merupakan angka minimal yang harus menjadi acuan para pengusaha dalam menetapkan upah. Biasanya, buruh yang menerima upah minimal adalah mereka yang baru bekerja 0 hingga 1 tahun. “Sementara, pekerja yang sudah lebih dari satu tahun bekerja, gajinya bisa lebih besar dari itu,” tambahnya.

Terkait dengan penetapan UMK, WH mengaku tidak memihak atau membela kepentingan salah satu pihak, tetapi lebih karena pertimbangan komprehensif, seperti bagaimana agar investasi tetap berjalan, menciptakan kondusivitas, masyarakat mendapatkan pekerjaan, dan mendapatkan gaji atau penghasilan.

Baca Juga

Realisasi Pembangunan Minim, Helldy-Sanuji Punya Waktu Sempit

Cilegon Semakin Dewasa Semakin Berkembang

“Saya tidak mempunyai kepentingan apapun dengan pengusaha. Kepentingan saya cuma bagaimana membuat iklim investasi di Banten ini terjaga dengan baik. Karena kalau sudah baik, maka dampak positifnya tentu akan dirasakan oleh masyarakat juga,” jelasnya.

Soal aksi mogok yang dilakukan oleh buruh, Gubernur WH mengatakan, perlu mempertimbangkan banyak hal dan risikonya. Ia mencontohkan, jika mogok kerja berlama-lama dan jika pengusaha memindahkan usahanya ke daerah lain maka akan banyak pihak yang menerima risikonya dan angka pengangguran akan kembali bertambah.

“Tentu mereka (buruh, red) juga yang akan menerima dampak negatifnya kalau para pengusaha di Banten banyak yang melakukan eksodus ke daerah lain,” tuturnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Ketua DPD Serika Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indria Dewi, menilai statement yang disampaikan WH soal kaum buruh, seharusnya tidak diucapkan oleh seorang Gubernur. Karena saat itu, Gubernur jelas seolah-olah hanya berpihak kepada pengusaha saja, meski sudah banyak angka rekomendasi yang disarankan oleh buruh.

“Itu pun angkanya sudah sesuai dengan aturan yang ada, melalui pertimbangan pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional,” tuturnya.
Intan menyatakan, langkah selanjutnya, para buruh tetap melakukan pergerakan yang sudah disepakati, mogok kerja pada tanggal 6-10 Desember 2021. Kemudian, apabila sampai diakhir detik perjuangan namun SK UMK masih belum ada revisi, maka pihaknya akan melakukan gugatan terhadap SK tersebut.

Page 2 of 3
Prev123Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Perkuat Kerja Sama Industri, Menperin Dialog Intens dengan Wapres Brasil
EKONOMI

Perkuat Kerja Sama Industri, Menperin Dialog Intens dengan Wapres Brasil

Mei 23, 2025
Entrepreneur Hub Finance Diharapkan Jadi Ekosistem Pembiayaan Kolaboratif
EKONOMI

Entrepreneur Hub Finance Diharapkan Jadi Ekosistem Pembiayaan Kolaboratif

Mei 23, 2025
Dewan Kabupaten Serang Upayakan Pemkab Bantu Rehabilitasi Madrasah Diniyah Madarijul Ulum
PEMERINTAHAN

Dewan Kabupaten Serang Upayakan Pemkab Bantu Rehabilitasi Madrasah Diniyah Madarijul Ulum

Mei 23, 2025
Bukan Gak Punya Uang, Ternyata Ini Alasan Pembangunan di Kota Cilegon Tersendat
PEMERINTAHAN

Bukan Gak Punya Uang, Ternyata Ini Alasan Pembangunan di Kota Cilegon Tersendat

Mei 23, 2025
Laporan Kemenkes, 99 Jemaah Haji Indonesia Terserang Pneumonia, Minta Jemaah Perhatikan Ini
KESEHATAN

Laporan Kemenkes, 99 Jemaah Haji Indonesia Terserang Pneumonia, Minta Jemaah Perhatikan Ini

Mei 23, 2025
Ibu-ibu saat antre pencairan pinjaman dana bergulir pada UPTD Pengelola Dana Bergulir di Aula Diskominfo Cilegon, Kamis (22/5). LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
EKONOMI

Program Pembiayaan UMKM Cilegon Hadapi Masalah Kredit Macet hingga Debitur Kabur

Mei 22, 2025
Next Post
Buruh Perlu Atensi dan Konstitusi

Buruh Perlu Atensi dan Konstitusi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×