Besaran UMK yang sudah ditetapkan menurut WH, merupakan angka minimal yang harus menjadi acuan para pengusaha dalam menetapkan upah. Biasanya, buruh yang menerima upah minimal adalah mereka yang baru bekerja 0 hingga 1 tahun. “Sementara, pekerja yang sudah lebih dari satu tahun bekerja, gajinya bisa lebih besar dari itu,” tambahnya.
Terkait dengan penetapan UMK, WH mengaku tidak memihak atau membela kepentingan salah satu pihak, tetapi lebih karena pertimbangan komprehensif, seperti bagaimana agar investasi tetap berjalan, menciptakan kondusivitas, masyarakat mendapatkan pekerjaan, dan mendapatkan gaji atau penghasilan.
“Saya tidak mempunyai kepentingan apapun dengan pengusaha. Kepentingan saya cuma bagaimana membuat iklim investasi di Banten ini terjaga dengan baik. Karena kalau sudah baik, maka dampak positifnya tentu akan dirasakan oleh masyarakat juga,” jelasnya.
Soal aksi mogok yang dilakukan oleh buruh, Gubernur WH mengatakan, perlu mempertimbangkan banyak hal dan risikonya. Ia mencontohkan, jika mogok kerja berlama-lama dan jika pengusaha memindahkan usahanya ke daerah lain maka akan banyak pihak yang menerima risikonya dan angka pengangguran akan kembali bertambah.
“Tentu mereka (buruh, red) juga yang akan menerima dampak negatifnya kalau para pengusaha di Banten banyak yang melakukan eksodus ke daerah lain,” tuturnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Ketua DPD Serika Pekerja Nasional (SPN) Banten, Intan Indria Dewi, menilai statement yang disampaikan WH soal kaum buruh, seharusnya tidak diucapkan oleh seorang Gubernur. Karena saat itu, Gubernur jelas seolah-olah hanya berpihak kepada pengusaha saja, meski sudah banyak angka rekomendasi yang disarankan oleh buruh.
“Itu pun angkanya sudah sesuai dengan aturan yang ada, melalui pertimbangan pertumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional,” tuturnya.
Intan menyatakan, langkah selanjutnya, para buruh tetap melakukan pergerakan yang sudah disepakati, mogok kerja pada tanggal 6-10 Desember 2021. Kemudian, apabila sampai diakhir detik perjuangan namun SK UMK masih belum ada revisi, maka pihaknya akan melakukan gugatan terhadap SK tersebut.