Sebelumnya, tersiar kabar bahwa pembongkaran TPS tidak dilakukan rapat dan persetujuan BPD mau pun masyarakat, yang dituangkan dalam Berita Acara. Sedangkan, TPS itu merupakan aset Desa yang dibangun dengan dana Desa.
“Jadi memang sudah lama warga ingin TPS itu dibongkar, setelah mendapat kesepakatan dari warga dan melakukan konsultasi dengan pihak BPD dan kecamatan, barulah TPS dibongar,” katanya.
Diakhir ia mengatakan, armada pengangkut sampah milik Kecamatan Ciruas hanya ada 4. Dengan keterbatasan armada tersebut, menyebabkan sampah di 14 desa se-Kecamatan Ciruas tidak seluruhnya terangkut.
“Armada milik kecamatan hanya ada 4, jadi ngangkutnya juga setengah-setengah saja. Nggak full diangkat, padahal kami bayar retribusi 36rb per kubik dari dana desa,” tandasnya. (MUF)
Discussion about this post