“Masa berlaku tiket online dibatasi tidak lebih dari dau jam. Padahal, moda transportasi lain bisa sampai bulanan dan tahunan dari saat mendaftar,” cetusnya.
Bambang menyatakan, pemanfaatan sistem transaksi elektronik secara online semestinya mampu memangkas tarif layanan transportasi. Bukan malah sebaliknya, tarif tiket naik dari ketentuan normal.
“Harusnya ongkos jasa kepelabuhanan yang diturunkan, bukan malah dinaikkan harganya menjadi tiga kali lipat dari ongkos jasa kepelabuhanan,” ucapnya.
Kondisi saat ini, kata Bambang, terdapat ratusan agen tiket yang menjamur di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dan Pelabuhan Merak-Bakauheni. Mereka seluruhnya diakomodasi pihak ASDP.
Permasalahannya, mereka ini bukan agen profesional yang memang menekuni bidang jasa pelayanan penjualan tiket kapal penyeberangan. Ia mendapati beberapa di antaranya tidak mengantongi izin sebagai agen travel agen resmi.
Beberapa malah adalah mekanik bengkel sepeda motor, warung nasi, penjual bakso, warung nasi, penjual makanan, penjual bakso, penjual sembako, dan kos kosan.
“Kenyataan di lapangan berbanding terbalik dengan semangat pemerintah memberantas praktik percaloan. Saat ini kan pemerintah fokus dalam memberantas praktik percaloan jasa transportasi, ini sama saja melegalkan calo-calo tiket. Harusnya ditertibkan,” tegasnya.
Harusnya ini menjadi satu temuan Satgas Mafia Kepelabuhanan yang diinisiasi kepolisian, kejaksaan, dan didorong Menko Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Panjaitan. Apalagi ada dugaan pungutan liar yang harus diberantas oleh Tim Saber Pungli bentukan Presiden Joko Widodo.
“Saya mengharapkan Menteri Perhubungan dengan jajarannya, segera mengevaluasi dan melakukan revisi kebijakan ini,” tandasnya.(BAR/PBN)
Discussion about this post