SERANG, BANPOS – Indeks Kebebasan Pers di Provinsi Banten menurun drastis dalam Survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2021 yaitu urutan dengan skors 5 terendah, ke-30. Sebelumnya, pada IKP 2020 Provinsi Banten menempati urutan ke-18.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Dewan Pers, nilai yang diraih setiap provinsi menunjukkan kategori kondisi kemerdekaan pers. Nilai 90-100 kategori bebas, 70-89 cukup bebas, 56-69 agak bebas, 31-55 kurang bebas, dan 1-30 tidak bebas.
Ada tiga indeks penilaian lingkungan dalam survei IKP 2021 itu, yakni lingkungan politik, lingkungan ekonomi dan lingkungan hukum. Sedangkan lima provinsi dengan skor nilai IKP terendah yaitu Banten diperingkat 30 (nilai 74,94), disusul Gorontalo (73,89), Papua Barat (70,59), Papua (68,87), dan Maluku Utara diperingkat 34 (68,32).
Saat dikonfirmasi, Kepala Diskominfo Provinsi Banten, Eneng Nurcahyati, enggan berkomentar.
“Nggak usah lah mba, nggak usah yah. Maaf yah,” ujarnya saat dihubungi BANPOS melalui sambungan telepon seluler, Selasa (26/10).
Menyikapi hal itu, Pemimpin redaksi (Pemred) Lembapa Pers Mahasiswa Islam (LAPMI) Serang Raya, Saputri, menyebutkan bahwa urutan IKP ke-30 dari 34 provinsi ini merupakan penurunan yang sangat drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, Indeks ini menunjukkan bahwa media pers di Provinsi Banten belum mendapatkan hak mereka, seperti yang tertuang dalam undang-undang.
“Tentunya ini menjadi catatan penting bagi pemerintah dan pihak terkait, agar media pers mendapatkan kebebasannya tersendiri,” ujarnya.
Tentunya, kata dia, kebebasan yang dimaksud bukan kebebasan penyebaran berita hoaks. Sebab, seorang jurnalis memiliki kode etik dalam memberitakan sesuatu.
“Dengan disebar luaskannya IKP ini, semoga bisa menjadi cambukan bagi Pemprov Banten agar mampu bersinergi dengan media pers manapun, terutama dalam ranah kebebasan pers,” ungkapnya.
Diakhir ia mengatakan, peringkat kebebasan pers tentunya menjadi cerminan, bersih atau tidaknya sebuah pemerintahan. Jangan sampai, media pers yang seharusnya independen malah diikat pada sebuah kebijakan yang menyalahi nilai-nilai jurnalistik.
“Tentu kita tahu, bahwa media pers merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi. Kalau kebebasan pers dibatasi? Apakah itu tidak menyalahi aturan main demokrasi?,” tandasnya. (MUF)
Discussion about this post