TANGERANG, BANPOS – Guna memenuhi hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan dasar, khususnya untuk mendapatkan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang dan Kelurahan Cisauk, melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik kepada Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang ada diwilayah tersebut.
Lurah Cisauk, Mochamad Farly Gusriadi mengatakan, hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan dasar merupakan kewajiban aparatur yang ada diwilayah tersebut.
“Hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar salah satunya administrasi kependudukan seperti KTP-elektronik,” kata Farly saat melakukan perekaman KTP-el kepada ODGJ di Yayasan Rumah Peduli Sahabat Kasih, Kamis (21/10).
Dengan dilakukannya perekaman KTP-el kepada ODGJ, lanjut Farly, pihaknya berterima kasih kepada Pemkab Tangerang yang sudah memfasilitasi dalam perekaman KTP-el. Farly berharap, para ODGJ yang telah melakukan perekaman dan mendapatakan KTP-el mendapatkan haknya selain Adminduk seperti BPJS dan kehidupan yang layak seperti warga lainnya agar negara hadir ditengah-tengah masyarakat.
“Saat ini sekitar 30 ODGJ, kita lakukan perekaman KTP-el agar mereka mendapatkan hak-haknya yang lain, seperti BPJS dan Vaksinasi Covid-19,” jelasnya.
Kasi Pendataan Penduduk pada Disdukcapil Kabupaten Tangerang, Nuryadi mengungkapkan, atas permintaan Dinas Sosial, pihaknya mulai melakukan pendataan ODGJ. Karena ODGJ juga harus memiliki identitas untuk mendapatkan perawatan dan bantuan sosail yang layak.
“Awalnya ada permintaan dari Dinas Sosial untuk pendataan ODGJ ini. Karena mereka juga tidak memiliki identitas, maka kami lakukan sidik jari. Dari situ bisa terlihat, jika sudah pernah perekaman datanya akan muncul,” katanya.
Menurutnya, bagi yang tidak terdeteksi melalui sidik jari, maka akan dilakukan perekaman KTP Elektronik layaknya masyarakat pada umumnya. Hanya saja, karena mereka ini tinggal di Yayasan Peduli Sahabat Kasih, Kelurahan Cisauk, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, maka alamat yang diinput tetap di alamat yayasan.
Discussion about this post