Akibat perbuatannya itu, pelaku dipersangkakan dengan pasal berlapis. Yakni pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 351 KUHP ayat 3. “Hukuman maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup, hukuman 20 tahun penjara, dan 7 tahun penjara,” tandasnya. (LUK/RUL)
Page 2 of 2
Discussion about this post