Untuk mencegah penularan Covid-19, kantor pemerintahan di Kabupaten Lebak mulai menerapkan penggunaan QR Code PeduliLindungi. Salah satunya yang terlihat di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika telah memasang QR Code PeduliLindungi.
Pemeriksaan atau skrining terhadap seluruh pegawai dan pengunjung yang akan masuk maupun ke luar lingkungan kantor dilakukan melalui QR Code. Pengunjung yang masuk dan keluar harus memindai QR Code melalui aplikasi PeduliLindungi di smartphone.
“Scan digital code terintegrasi dengan platform PeduliLindungi. Ini sarana untuk pemeriksaan dan memantau jumlah pegawai dan pengunjung di dalam kantor,” kata Kepala Diskominfo Lebak Doddy Irawan kepada wartawan.
Dikatakan Doddy, selain di instansi pemerintah, penggunaan QR Code tersebut didorong agar digunakan di kantor pelayanan publik dan tempat-tempat usaha. Misalnya, secara paralel Dinas Kesehatan (Dinkes) mendorong memfasilitasi setiap puskesmas menggunakan QR Code.
“Tindak lanjutnya nanti, untuk legitimasi akan melalui surat edaran Bupati. Contohnya Dinkes mendorong setiap puskesmas, lalu Disperindag yang mendorong tempat-tempat usaha untuk menggunakan itu,” ucapnya.
Bagi instansi dan perkantoran yang akan menggunakan QR Code PeduliLindungi jelas Doddy, dapat membuat surat permohonan penggunaan QR Code PeduliLindungi yang ditujukan kepada Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan RI (pusdatin@kemkes.go.id atau registrasi.qrpl@kemkes.go.id).
“Bagi pelaku usaha/industri/pusat perbelanjaan/UMKM permohonan QR Code PeduliLindungi dengan melakukan registrasi di aplikasi SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional) melalui kanal https://siinas.kemeperin.go.id/,” jelasnya. (CR-01/PBN)
Discussion about this post