“Semua mekanisme Pilkades tahun ini, sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 7 Tahun 2021, tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kades di Masa Pandemi Covid-19. Kami juga sudah tekankan kembali, baik ke panitia maupun Calkades, agar taat prokes,” tandasnya.(PBN/BNN)
Page 2 of 2
Discussion about this post