Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Peringatan Keras Kapolres Soal Pilkades

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Oktober 15, 2021
in PERISTIWA
0
Peringatan Keras Kapolres Soal Pilkades

SELAIN menciptakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang aman dan tertib. Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah, menekankan agar para Calon Kepala Desa (Calkades), pendukungnya, dan seluruh masyarakat, tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat.

Jika hal itu diabaikan, kata Kapolres, tentu aka nada sanksi tegas bagi pelanggarnya yaitu, terancam hukuman 1 tahun penjara.

Baca Juga

Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

Empat Bulan, Kasus TBC di Lebak Capai 2.301 Orang, 32 Pasien Meninggal Akibat Penanganan yang Terlambat

Pada Pilkades 2021 ujarnya, keberlangsungan Pilkades yang aman, tertib dan lancar, menjadi prioritas pengawasannya. Namun demikian, hal penting lainnya yang tak boleh diabaikan yaitu, disiplin prokes, termasuk menjelang dan saat pelaksanaan Pilkades.

“Pilkades di Kabupaten Pandeglang, ada 206 Desa dengan jumlah total 1.263 TPS (Tempat Pemungutan Suara). Kami sudah sebar anggota, untuk melakukan pengamanan,” kata AKBP Belny, Kamis (14/10).

Makanya, pihaknya mengimbau kepada masyarakat, para calon dan pendukungnya, agar pelaksanaan Pilkades 2021 di masa pandemi Covid-19 ini menerapkan prokes ketat, tidak ada yang berkerumun pada pelaksanaannya di tanggal 17 Oktober 2021 nanti.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Itu penting, agar terselenggaranya Pilkades yang aman, sehat dan kondusif,” tegasnya.

“Para Calon Kepala Desa dan massa pendukungnya, sudah kami ingatkan agar tidak konvoi kendaraan atau arak-arakan. Karena dapat memprovokasi massa calon lainnya, tetap laksanakan Prokes ketat,” tambahnya.

“Penindakan tegas melalui penegakan hukum, akan dilakukan. Jika Calon Kepala Desa dan tim suksesnya tidak mengikuti aturan tentang Prokes. Tertuang dalam Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984, tentang wabah penyakit menular dengan ancaman 1 tahun penjara, Pasal 9 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara, Pasal 212, Pasal 214, Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP, tentang tidak melaksanakan perintah pejabat yang bertugas diancam hukuman 1 tahun penjara,” terangnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Doni Hermawan mengatakan, pihaknya sudah mewanti-wanti dan menekankan kepada seluruh Calkades dan panitia, supaya menerapkan prokes ketat.

Page 1 of 2
12Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

PWI Distribusikan Daging Kurban Sumbangan Bupati Tangerang
EKONOMI

PWI Distribusikan Daging Kurban Sumbangan Bupati Tangerang

Juni 6, 2025
Transformasi Industri Bahan Kimia Khusus Dapat Dukungan Penuh Kemenperin
EKONOMI

Transformasi Industri Bahan Kimia Khusus Dapat Dukungan Penuh Kemenperin

Juni 6, 2025
PT LCI Salurkan Hewan Kurban dan Kebutuhan Pokok untuk Warga Sekitar Perusahaan
EKONOMI

PT LCI Salurkan Hewan Kurban dan Kebutuhan Pokok untuk Warga Sekitar Perusahaan

Juni 6, 2025
Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi
HEADLINE

Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

Juni 7, 2025
Chandra Asri Salurkan Puluhan Hewan Kurban ke 40 Titik Penerima Manfaat di Sekitar Perusahaan
EKONOMI

Chandra Asri Salurkan Puluhan Hewan Kurban ke 40 Titik Penerima Manfaat di Sekitar Perusahaan

Juni 5, 2025
100 Hari Kerja Gubernur Banten Diapresiasi
POLITIK

100 Hari Kerja Gubernur Banten Diapresiasi

Juni 5, 2025
Next Post
Program TMMD ke-112 Resmi Ditutup,Tuntas Tepat Waktu

Program TMMD ke-112 Resmi Ditutup,Tuntas Tepat Waktu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi Kritik Sosok Wakil Walikota Serang yang Masih Dipakai Promosi Usaha Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cair Nih, ASN di Pemprov Banten Bakal Diguyur Rp134 Miliar H-1 Idul Adha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Jakarta, Banten Jadi Provinsi Paling Tercemar Udaranya se-Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×