Dikatakan Ely, pemohon yang mengajukan permohonan akan dilayani sesuai Standar
Operasi Prosedur (SOP) yang berlaku. Paling lambat pengajuan sudah ditunggu tindak lanjut
selama 3 hari baik secara online dan bisa juga offline. “Via email bisa online, mereka datang
kesini juga bisa. tetap diberikan pendapat hukumnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Cilegon, Sanuji Pentamarta menyambut baik sistem tersebut
memberi manfaat dan kemudahan bagi banyak orang baik masyarakat Cilegon, stakeholder
dan OPD. “Sistem ini sangat bermanfaat bagi seluruh stakeholder di Kota Cilegon karena
dapat memudahkan pelayanan, sekarang eranya digital jadi pelayanan itu tidak harus
bertatap muka,” katanya.
Menurut dia, pelayanan di era ini tidak perlu lagi dengan tatap muka namun sebagian
pelayanan bisa dilakukan secara digital.
Ia meminta agar OPD jika ada permasalahan hukum terkait keperdataan atau tata usaha
negara bisa cepat merespon dengan sistem tersebut dan bisa langsung berkonsultasi. Agar
pertimbangan hukum dan pendapat hukum dapat pula cepat diperoleh. “Mereka bisa
komunikasi melalui digital. Jadi cepat dalam penanganan dan cepat dalam memberikan
jawaban kepada masyarakat,” tandasnya. (LUK/RUL)