Dalam kesempatan itu WH menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan
Pemerintah Kabupaten masing-masing memiliki kewenangan terhadap penanganan jalan.
“Kewenangan itu untuk melakukan koordinasi agar pembangunan tidak terganggu untuk
terwujudnya jalan mantap jalan Nasional, jalan Provinsi , dan jalan Kabupaten/Kota,”
pungkasnya.(RUS/ENK)
Page 3 of 3