Hakim pun sempat menyinggung terkait dengan bantahan Samad berkaitan dengan menerima uang pengembalian dari hasil pembebasan lahan milik saksi Uwi Safuri. “Memang bapak kemarin membantah bahwa bapak menerima pengembalian dana yang ditransfer. Itu doang kan yang bapak tolak, selebihnya bapak terima,” katanya. Samad pun membenarkan hal tersebut.
Dalam persidangan, Samad juga mengaku bahwa dirinya sempat merogoh kocek sebesar Rp20 juta untuk diberikan kepada Kepala Bapenda Provinsi Banten, Opar Sohari, sebagai ‘uang bensin’ agar Opar mau meninjau langsung lokasi pembangunan. Kendati demikian, ia membantah bahwa uang tersebut berasal dari hasil penjualan tanah.
“Pada saat pimpinan ke sana, harus ada uang. Pak Opar mau turun (meninjau lokasi) kalau ada uang. Saya menganggap itu uang bensin lah. (Dikasih dari uang pribadi) karena selama ini belum pernah ditengok (oleh Opar),” tandasnya.(DZH/ENK)