Dalam kesaksiannya, Syahrial mengaku meminta bantuan ke Robin untuk menutup kasus jual-beli jabatan Tanjungbalai. Syaratnya, Syahrial harus memberikan uang ke Robin Rp2 miliar, namun Syahrial tidak menyanggupi dan hanya menyepakati Rp1,695 miliar.
“Ada (kesepakatan) untuk tutup kasus saya di Tanjungbalai, kasus yang lelang jabatan. Pada saat itu saya sampaikan ke Robin untuk bantu tutup kasus dan akhirnya muncul nominal yang disepakati, saya sama Robin, pertama Rp2 Miliar, saya nggak sanggup karena saya Pilkada akhirnya di angka Rp1,695 miliar,” ucap Syahrial.
Mendengar hal itu, Jaksa KPK menunjukkan gambar percakapan antara Syahrial dan Robin melalui aplikasi Signal. Isi percakapan itu membahas Robin mengunjungi rumah mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Dalam percakapan itu, Robin memberi tahu Syahrial bahwa dia sedang menuju rumah Azis. Kemudian, tiba-tiba Robin menagih uang kesepakatan terkait kasus Tanjungbalai ke Syahrial. “(Chat Robin) ‘izin bang barangkali bisa abang geser? Maksudnya apa ini?” telisik Jaksa KPK.
“Geser kirim (uang), Pak, menagih,” ungkap Syahrial.
E-Paper BANPOS Terbaru
Jaksa KPK kemudian mengonfirmasi percakapan Syahrial dan Robin. Dalam percakapan selanjutnya ada pernyataan Robin mengatakan dia sudah ditagih ‘atasan’. “Karena di atas kalau telepon kayak nagih utang?’ Di atas siapa yang Saudara pahami?” cecar Jaksa KPK.
“Pimpinan, Pak,” singkat Syahrial.
Meski demikian, lanjut Syahrial, Robin tidak menjelaskan siapa sosok atasan yang dimaksud. Namun, yang dipahami Syahrial atasan itu merupakan pimpinan KPK. Dalam perkaranya, Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang senilai Rp11.025.077.000 dan USD 36 ribu. Suap tersebut berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.
Robin didakwa melanggar Pasal Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.(ENK/JPG)