JAKARTA, BANPOS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk serius dalam menangani perkara dugaan suap terhadap mantan penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju. Terlebih dalam fakta persidangan, muncul dugaan Robin diperintah atasan dalam mengamankan perkara dugaan suap jual beli jabatan di Kota Tanjungbalai.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengungkapkan, jika Robin memiliki atasan dalam menangamankan perkara Tanjungbalai, seharusnya lembaga antirasuah tidak tinggal diam. KPK bisa mengusut siapa aktor dibalik Stepanus Robin Pattuju.
“Stepanus Robin Pattuju bermain sendiri atau memang dia hanya pelaksana, karena ada atasan yang ikut bermain, kecuali ada cukup bukti (minimal dua) kemungkinan adanya orang lain atasan Stepanus Robin Pattuju,” kata Fickar, Selasa (12/10).
Menurut Fickar, lembaga antirasuah bisa mengumpulkan alat bukti jika memang terdapat aktor dibalik permainan Robin. Tetapi, apabila Robin mengarang terdapat atasan dibalik permainannya, seolah-olah permainan perkara tersebut diamankan secara resmi.
“Sesuatu yang sengaja dikarang-karang oleh Stepanus Robin Pattuju agar dia tetlihat seolah-olah mewakili lembaga, karena direstui oleh atasan. Jika tidak terbukti ada atasan yang terlibat, maka kedudukan Robin semakin berat, karena dia juga telah mencemarkan nama baik lembaga KPK,” tegas Fickar.
E-Paper BANPOS Terbaru
Meski demikian, Ketua KPK Firli Bahuri membantah pimpinan KPK terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kota Tanjungbalai. Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju diklaim, bermain sendiri dalam mengamankan perkara Tanjungbalai.
“Tidak ada internal yang terlibat dalam perbuatan SRP (Stepanus Robin Pattuju) termasuk atasannya,” ucap Firli.
Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini pun mengklaim, pihaknya serius mendalami dugaan suap yang dilakukan Robin. Bahkan, lembaga antirasuah sudah memeriksa beberapa saksi termasuk pihak internal untuk membongkar kasus suap terhadap Robin.
“Tidak ada bukti bahwa atasannya terlibat perkara SRP,” tegas Firli.
Pernyataan ini sekaligus membantah kesaksian mantan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial, yang mengaku dipaksa Robin untuk segera memberikan uang suap dalam waktu dekat selama pemufakatan jatah terjadi. Syahrial mengungkapkan itu dalam persidangan kasus suap penanganan perkara di Tanjungbalai secara daring pada Senin (11/10) kemarin.