Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Kedapatan Pelihara Hewan Dilindungi, Pemilik Rumah Makan Terancam Dipenjara

Panji Romadhon by Panji Romadhon
September 24, 2021
in HUKRIM, PERISTIWA
0
Kedapatan Pelihara Hewan Dilindungi, Pemilik Rumah Makan Terancam Dipenjara

CILEGON, BANPOS – Pemilik rumah makan di Kota Cilegon, terancam dipenjara lantaran memelihara hewan dilindungi berjenis lutung. Tidak hanya itu, pemilik rumah makan berinisial DSA juga memelihara satu ekor burung Poksai Jambul, dan dua ekor burung Nuri sayap hitam.

Hal itu terungkap, saat pihak kepolisian melakukan konferensi pers di alun-alun Kota Cilegon, pada Kamis (23/9).
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan, petugas yang mendapatkan informasi bahwa adanya hewan dilindungi dipelihara warga langsung bergerak cepat dan mengamankan ketiga hewan dilindungi itu beserta pemiliknya. “Pelaku berinisial DSA usia 60 tahun yang juga pengelola rumah makan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga

Teguhkan Komitmen, Muhammadiyah Kota Serang Lantik Pimpinan Cabang di Empat Kecamatan Sekaligus Gelar Baitul Arqom 2025

Tersangka Premanisme di Lebak Diringkus Polisi

Terkait harga di pasar gelap, Shinto dengan tegas menjelaskan bahwa kisaran harga burung tersebut masih terjangkau. Akan tetapi resikonya cukup besar. “Jika ada yang menawarkan mungkin harganya masih terjangkau, tetapi resikonya ancaman pidana. Burung itu sendiri kisaran Rp250 sampai Rp1 juta, untuk lutung sendiri kisaran Rp3 juta,” tuturnya.

Atas perbuatannya, itu pelaku dikenakan sanksi Pidana Pasal 40 ayat 2 junto Pasal 21 ayat 2, huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

“Dimana dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa seseorang dilarang menangkap dan memelihara, memiliki, menyimpan, satwa liar yang dilindungi oleh negara,” ujarnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Khusus untuk lutung kelabu masuk dalam lampiran nomor 28 keputusan Menteri Lingkungan Hidup, kemudian burung Poksai Jambul masuk dalam lampiran nomor 387, dan Nuri sayap hitam masuk dalam lampiran nomor 359,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazarudin Yusuf, menjelaskan pelaku sudah memelihara hewan yang dilindungi itu selama 3 bulan. Arief masih mendalami pelaku mendapatkan hewan tersebut dari mana.

“Yang bersangkutan sudah menyimpan atau merawat hewan tersebut sudah 3 bulan. Dan kemudian kami akan memperdalam kembali terkait pelaku dari mana dapatkan hewan tersebut,” tandasnya.

Page 1 of 2
12Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Teguhkan Komitmen, Muhammadiyah Kota Serang Lantik Pimpinan Cabang di Empat Kecamatan Sekaligus Gelar Baitul Arqom 2025
PENDIDIKAN

Teguhkan Komitmen, Muhammadiyah Kota Serang Lantik Pimpinan Cabang di Empat Kecamatan Sekaligus Gelar Baitul Arqom 2025

Mei 11, 2025
Tidak Bersertifikat, 2,9 Ton Daging Babi Hutan Dimusnahkan 
EKONOMI

Tidak Bersertifikat, 2,9 Ton Daging Babi Hutan Dimusnahkan 

Mei 9, 2025
Pastikan Produk Aman Dikonsumsi, Disperindag Cilegon Lakukan Pengawasan di Pasar Blok F
EKONOMI

Pastikan Produk Aman Dikonsumsi, Disperindag Cilegon Lakukan Pengawasan di Pasar Blok F

Mei 9, 2025
PENDIDIKAN

Melalui Pendidikan Vokasi Petrokimia, Chandra Asri Group Cetak SDM Unggul

Mei 9, 2025
EKONOMI

Kurangi Impor, TNI AL Kembangan Kedelai Jenis Baru di Banten

Mei 9, 2025
Izin Pembangunan Gedung Pusat Bank Banten Dituding Salahi Aturan
EKONOMI

Bantah Tolak Kerja Sama, Bank Banten Sebut BJB Sulit Berkomunikasi Sejak Awal

Mei 9, 2025
Next Post
Iman Bebas Langsung Ziarah

Iman Bebas Langsung Ziarah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Test Urine, 5 Pegawai Damkar Cilegon Disebut Positif Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tolak Kerja Sama, Bank Banten Sebut BJB Sulit Berkomunikasi Sejak Awal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Akuntansi Unpam Serang Bantu UMKM Perikanan di Pontang Tingkatkan Manajemen Risiko dan Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Batu Marjan, Batu Pembawa Keberuntungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×