Masyarakat di Banten sudah mulai dapat mencari hiburan dan berwisata. Hal ini merupakan dampak dari mulai berkurangnya kasus Covid-19 di Provinsi Banten. Akan tetapi, kelonggaran ini diharap tidak mengurangi kewaspadaan dari wisatawan untuk tetap menjaga protokol kesehatan (prokes), serta pemerintah perlu untuk mengantisipasi bahaya munculnya revenge tourist (wisatawan balas dendam).
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Komisariat Pakupatan, Irkham Magfuri Jamas menyatakan, Revenge tourist merupakan angin segar untuk menggenjot ekonomi dari keterpurukan akibat paparan pandemi cocid-19 yang menerpa Indonesia sejak 2020 silam.
“Hal ini harus disambut baik, antisipatif, tepat dan akurat Oleh pemerintahan. Dimana pemerintah harus bisa memberikan stimulus ekonomi supaya peluang ini dapat dimaksimalkan secara optimal oleh seluruh lapisan pelaku ekonomi. Baik oleh industri besar hingga pelaku UMKM di Banten,” jelas Irkham melalui rilisnya yang diterima BANPOS.
Akan tetapi, menurutnya hal ini harus dibarengi dengan kebijakan yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Salah satunya kebijakan ketat dan tanpa toleransi berupa kepastian sterilnya wisatawan yang akan melancong.
“Menurut saya pribadi beda wisatawan beda perlakuan. Karena kita tahu bahwasannya Revenge tourism ini bukan hanya ada wisatawan lokal tapi juga wisatawan mancanegara. Maka treatment pemerintah pada wisatawan lokal yaitu pemerintah harus konsisten membatasi ruang gerak masyarakat yang masih berada pada zona merah, orange dan kuning. Pemerintah harus bisa memblokir akses ke tempat wisata untuk menjaga sterilisasi tempat wisata. Hal ini dapat memicu semangat sehat daerah yang masih berada di luar zona hijau untuk lebih disiplin supaya mendapatkan reward dapat berwisata,” jelasnya.
E-Paper BANPOS Terbaru
Menurutnya, dapat diberlakukan juga surat keterangan bebas Covid-19 baik berupa pemeriksaan PCR/Antigen yang dapat dijadikan jaminan kesehatan dan keselamatan.
“Untuk wisatawan mancanegara, pemerintah perlu mengadakan standarisasi kesehatan, seperti wisatawan asing harus sudah dinyatakan bebas Covid-19 dengan melakukan test PCR di bandara dalam negeri. Kemudian harus sudah divaksinasi di negaranya dan vaksin tersebut diakui pemakaiannya di Indonesia. Serta harus mendapat surat keterangan layak wisata di Indonesia,” tegasnya.