Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Pelaku Illegal Logging Ditangkap

Panji Romadhon by Panji Romadhon
September 10, 2021
in HEADLINE
0
Pelaku Illegal Logging Ditangkap

Jajaran Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap kasus illegal logging yang terjadi di daerah hukum Polres Lebak.

Dalam rilis yang diterima BANPOS, Reskrim Polres telah mengamankan pelaku berinisial MJ (34) yang diduga telah melakukan penebangan pohon jenis Akasia Mangium sebanyak kurang lebih 20 Pohon pada Jumat bulan lalu (06/08/21), di kawasan hutan Perhutani Petak 33 E, Blok Baregbeg, tepatnya di Kampung Neglasari Desa Mekarsari Kecamatan Muncang.

Baca Juga

Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

Cair Nih, ASN di Pemprov Banten Bakal Diguyur Rp134 Miliar H-1 Idul Adha

“Pelaku MJ dengan menggunakan 1 unit mesin pemotong kayu atau senso menebang pohon tersebut, kemudian memotong dengan ukuran 4 Meter dan mengangkutnya menggunakan satu unit truk colt diesel Nomor Polisi A-8264-NA,” ungkap Kapolres Lebak, AKBP Teddy Rayendrs melalui Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, dalam jumpa pers. Kamis, (09/09).
Dijelaskan Induk, kayu hasil penebangan ilegal tersebut oleh pelaku akan dijual

“Rencananya kayu tersebut akan dibawa dan diperjual belikan oleh pelaku MJ. Dari pelaku petugas berhasil mengamankan 1 unit mesin Senso merk Husqvarna warna orange, 1 unit kendaraan truk dan 80 gelondongan batang kayu jenis akasia mangium,” jelasnya dalam rilis.

Oleh karena itu, terang Kasat Reskrim, akibat perbuatan pelaku pihak perhutani menderita kerugian jutaan rupiah. “Kerugian Perhutani Sekitar Rp 5 sampai 10 jutaan,” kata Indik.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Kata dia, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku MJ dikenakan Pasal 82 ayat 1 huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan ,sebagaimana diubah dalam undang-undang RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 Miliar,” papar Kasat Reskrim. (WDO/PBN)

ShareTweetSend

Berita Terkait

PWI Distribusikan Daging Kurban Sumbangan Bupati Tangerang
EKONOMI

PWI Distribusikan Daging Kurban Sumbangan Bupati Tangerang

Juni 6, 2025
Transformasi Industri Bahan Kimia Khusus Dapat Dukungan Penuh Kemenperin
EKONOMI

Transformasi Industri Bahan Kimia Khusus Dapat Dukungan Penuh Kemenperin

Juni 6, 2025
PT LCI Salurkan Hewan Kurban dan Kebutuhan Pokok untuk Warga Sekitar Perusahaan
EKONOMI

PT LCI Salurkan Hewan Kurban dan Kebutuhan Pokok untuk Warga Sekitar Perusahaan

Juni 6, 2025
Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi
HEADLINE

Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

Juni 5, 2025
Chandra Asri Salurkan Puluhan Hewan Kurban ke 40 Titik Penerima Manfaat di Sekitar Perusahaan
EKONOMI

Chandra Asri Salurkan Puluhan Hewan Kurban ke 40 Titik Penerima Manfaat di Sekitar Perusahaan

Juni 5, 2025
100 Hari Kerja Gubernur Banten Diapresiasi
POLITIK

100 Hari Kerja Gubernur Banten Diapresiasi

Juni 5, 2025
Next Post
Di Duga Ada Mafia Tanah di BPN Cilegon. Warga Terdampak JLU Mengeluh

Di Duga Ada Mafia Tanah di BPN Cilegon. Warga Terdampak JLU Mengeluh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi Kritik Sosok Wakil Walikota Serang yang Masih Dipakai Promosi Usaha Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Penjelasan Andra Soni Soal Nama-Nama Calon Sekda Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cair Nih, ASN di Pemprov Banten Bakal Diguyur Rp134 Miliar H-1 Idul Adha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×