Menanggapi adanya keluhan dan pengaduan Balon Kades, Asda 1 Bidang Pemerintahan Pemkab Lebak, Alkadri menjelaskan, setiap warga atau Balon Kades punya hak untuk meminta keadilan hukum apabila ada merasa didzalimi.
“Namun tetap harus mengkaji aturan mainnya. Point apa yang dilanggar oleh panitia dalam proses penetapan calon kades. Kalau memang ada celah pelanggaran hukum, aturan mainnya bisa saja menyampaikan tuntutan. Namun kalau tidak ada ya harus dipertimbangkan,” terang Alkadri.
Menanggapi polemik penetapan calon kepala desa (Cakades) di sejumlah wilayah kecamatan di Kabupaten Lebak, Komisi I DPRD Lebak akan memanggil pihak Camat selaku pembina desa dan pihak DPMD Kabupaten.
Wakil ketua Komisi I DPRD Lebak, Moch Arif mengaku akan memangil Panitia Pilkades, Sub Panitia Kecamatan, Camat, DPMD dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) juga akan menghadirkan calon yang merasa di dzalimi.
“Di sini butuh sikap obyektif dari semua pihak, baik Panitia maupun Balon Kades, tentunya dengan mengacu pada aturan perbup yang ada,” ujar Arif.
Kata dia, pihaknya akan segera memanggil semua pihak yang terlibat agar persoalannya jelas dan bisa diselesaikan.
“Jadi langkah yang akan di lakukan RDP dengan memanggil Panitia Pilkades, camat sebagai mitra Komisi 1 dan sebagai pembina desa. Karena banyaknya permasalahan di lapangan seperti mundurnya panitia, calon yang merasa dizalimi, ini harus dituntaskan. Karenanya kami juga akan memanggil pihak DPMD,” paparnya.(WDO/PBN)
Discussion about this post