Sementara, Juhani, salah seorang Balon Kades yang jadi target sasaran karena tersandung aturan BTL soal izin cutinya belum diterima oleh panitia tingkat desa mengatakan, terkait izin cutinya itu secara hukum sudah ditanda-tangani resmi oleh bupati Tertanggal 09 Agustus, hanya baru diterimanya Sabtu, yaitu tanggal 21.
“Kalau berhubungan dengan izin cuti Saya, itu sudah sah resmi ditandatangani bupati tanggal 09 Agustus. Hanya saja waktu itu Ibu Bupati sedang sakit dan saya juga sama tengah sakit, jadi berkas baru diterima Saya dan dikirim ke panitia dari kabupaten hari Sabtu kemarin. Jadi secara dasar hukum keputusan izin cuti itu sudah ada sebelum batas waktu,” papar balon yang masih menjabat Kades Pamubulan.
Menanggapi ini, Ketua Komisi I Bidang Perda DPRD Lebak, Enden Mahyudin kepada BANPOS mengatakan, bahwa pada dasarnya aturan tahapan Pilkades itu bersifat hierarkis, namun hal itu bisa diselesaikan secara musyawarah dalam tingkatan panitia sesuai aturan Perbup.
“Ya aturan Pilkades itu mengacu ke Perbup. Kalau sudah ada ketetapan sesuai Perbup, itu berarti keputusan final. Jadi, kalau itu syarat, ya semua harus dipenuhi mutlak, apapun itu, jika tidak ya batal. Hanya saja pleno kepanitiaan pilkades itu sifatnya hierarkis connecting. Jika ada kisruh tidak selesai di bawah, ya harus naik ke tingkat atas, kecamatan lalu ke kabupaten. Semua ada acuan hukumnya. Seperti yang terjadi pada kisruh polemik di tahapan Pilkades Darmasari, ini harus hierarkis connecting,” jelas Enden.
Diketahui, hingga Selasa malam (24/08), panitia tingkat Kecamatan Bayah masih melakukan upaya penyelesaian polemik kisruh. Semua panitia yang mundur dan Balon Kades dipanggil kembali ke kecamatan untuk menyelesaikan polemik tersebut. (WDO/PBN)
Discussion about this post