Olehkarenamya dapat diambil kesimpulan bahwa tindak pidana pemberian gratifikasi hanya dapat terjadi oleh karena adanya niat dan keinginan bersama untuk memperoleh keinginan bersama dengan kesepakatan bersama kedua belah pihak.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kadishub Cilegon UDA, telah ditetapka tersangka dan dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Cilegon dengan dugaan menerima uang sebesar Rp531 juta terkait perizinan parkir di Pasar Kranggot. (LUK/BAR/RUL)
Page 3 of 3
Discussion about this post