Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Penyuap Belum Diungkap, Kinerja Kejari Dipertanyakan

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Agustus 25, 2021
in HUKRIM, PEMERINTAHAN, PERISTIWA
0
Penyuap Belum Diungkap, Kinerja Kejari Dipertanyakan

Menurutnya, sebagai bagian dari masyarakat yang mencintai penegakan hukum tentu berita tersebut cukup menggembirakan. Artinya Kejaksaan Negeri Cilegon memenuhi janjinya dalam upayanya penegakan Hukum di Kota Cilegon.

Namun demikian ada yang menarik dalam penangkapan dan atau pengungkapan kasus dalam klasifikasi gratifikasi oleh seorang Penyelenggara Pemerintahan.

Baca Juga

Perang Melawan Premanisme Berlanjut, Sejumlah Preman Diciduk Polres Lebak

Modus Tawarkan Jajanan Gratis, Pemuda Asal Ciruas Cabuli Anak di Bawah Umur

“Saat ini kan baru diungkap satu sisi saja yaitu penerima gratifikasi atas dugaan ijin perparkiran di Kota Cilegon. Sedangkan pihak pemberi bagaimana. Hal ini menjadi menarik karena penetapan tersangka hanya satu pihak saja yaitu penerima gratifikasi. Sementara pelaku penyuap atau pemberi gratifikasi tidak ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya Selasa (24/8).

Dijelaskannya, peristiwa hukum tentu akan memaknai bahwa terjadinya peristiwa pidana tersebut terjadi oleh karena adanya hubungan kaosalitas antara pemberi dan yang diberi. Peristiwa pidana tentu tidak dapat terjadi apabila tidak ada peran dari pemberi suap dan atau gratifikasi .

“Sebagaimana ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana,” terangnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Akan tetapi, lanjutnya, menurut Pasal 12 C ayat (1) UU Tipikor, gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak akan dianggap sebagai suap apabila penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK. Pelaporan tersebut paling lambat adalah 30 hari sejak tanggal diterimanya gratifikasi.

Selanjutnya, yang dapat di pahami bersama bahwa pemberi gratifikasi melakukan upaya gratifikasi tentu dengan maksud agar pemberi ghratifikasi memperoleh harapan pula untuk mendapatkan sesuatu dari penerima gratifikasi.

Dirinya membuat analogy pembanding yakni sangat tidak masuk logika misal seorang pengusaha, memberikan grtaifikasi kepada penyelenggara negara dengan kerelaan dan tidak dengan maksud untuk memperoleh suatu tujuan tertentu. Tentu hal ini sangat tidak mungkin.

Page 2 of 3
Prev123Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Kepolisian Resor (Polres) Lebak mengamankan dugaan beberapa preman yang melakukan pungutan liar terhadap pengendara roda empat di perempatan Ciawi Cilograng.ANTARA/HO-Polres Lebak
HUKRIM

Perang Melawan Premanisme Berlanjut, Sejumlah Preman Diciduk Polres Lebak

Juni 8, 2025
Pelaku pencabulan berinisial FK diamankan di Polres Serang, Banten, Sabtu (7/6/2025). (ANTARA/HO-Polres Serang)
HUKRIM

Modus Tawarkan Jajanan Gratis, Pemuda Asal Ciruas Cabuli Anak di Bawah Umur

Juni 8, 2025
Yamaha Kembali Bikin Pusing Fabio Quartararo, Ancaman Hengkang Makin Nyata
OLAHRAGA

Yamaha Kembali Bikin Pusing Fabio Quartararo, Ancaman Hengkang Makin Nyata

Juni 8, 2025
IMOLA, ITALY - MAY 18: Valentino Rossi speaks to the media on the grid during the F1 Grand Prix of Emilia-Romagna at Autodromo Internazionale Enzo e Dino Ferrari on May 18, 2025 in Imola, Italy. (Photo by Kym Illman/Getty Images)
OLAHRAGA

Rossi Hadapi Dilema, Bakal Pertahankan Morbidelli atau Selamatkan Sang ‘Adik’?

Juni 8, 2025
Idul Adha 1446 H, BSI Tebar Hewan Kurban Hingga 15.272 Ekor
EKONOMI

Idul Adha 1446 H, BSI Tebar Hewan Kurban Hingga 15.272 Ekor

Juni 8, 2025
PWI Distribusikan Daging Kurban Sumbangan Bupati Tangerang
EKONOMI

PWI Distribusikan Daging Kurban Sumbangan Bupati Tangerang

Juni 6, 2025
Next Post
Tiga Pelaku Penganiayaan Dibekuk Polisi

Tiga Pelaku Penganiayaan Dibekuk Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi Kritik Sosok Wakil Walikota Serang yang Masih Dipakai Promosi Usaha Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cair Nih, ASN di Pemprov Banten Bakal Diguyur Rp134 Miliar H-1 Idul Adha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Jakarta, Banten Jadi Provinsi Paling Tercemar Udaranya se-Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×