Menurutnya, sebagai bagian dari masyarakat yang mencintai penegakan hukum tentu berita tersebut cukup menggembirakan. Artinya Kejaksaan Negeri Cilegon memenuhi janjinya dalam upayanya penegakan Hukum di Kota Cilegon.
Namun demikian ada yang menarik dalam penangkapan dan atau pengungkapan kasus dalam klasifikasi gratifikasi oleh seorang Penyelenggara Pemerintahan.
“Saat ini kan baru diungkap satu sisi saja yaitu penerima gratifikasi atas dugaan ijin perparkiran di Kota Cilegon. Sedangkan pihak pemberi bagaimana. Hal ini menjadi menarik karena penetapan tersangka hanya satu pihak saja yaitu penerima gratifikasi. Sementara pelaku penyuap atau pemberi gratifikasi tidak ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya Selasa (24/8).
Dijelaskannya, peristiwa hukum tentu akan memaknai bahwa terjadinya peristiwa pidana tersebut terjadi oleh karena adanya hubungan kaosalitas antara pemberi dan yang diberi. Peristiwa pidana tentu tidak dapat terjadi apabila tidak ada peran dari pemberi suap dan atau gratifikasi .
“Sebagaimana ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana,” terangnya.
Akan tetapi, lanjutnya, menurut Pasal 12 C ayat (1) UU Tipikor, gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak akan dianggap sebagai suap apabila penerima gratifikasi melaporkan kepada KPK. Pelaporan tersebut paling lambat adalah 30 hari sejak tanggal diterimanya gratifikasi.
Selanjutnya, yang dapat di pahami bersama bahwa pemberi gratifikasi melakukan upaya gratifikasi tentu dengan maksud agar pemberi ghratifikasi memperoleh harapan pula untuk mendapatkan sesuatu dari penerima gratifikasi.
Dirinya membuat analogy pembanding yakni sangat tidak masuk logika misal seorang pengusaha, memberikan grtaifikasi kepada penyelenggara negara dengan kerelaan dan tidak dengan maksud untuk memperoleh suatu tujuan tertentu. Tentu hal ini sangat tidak mungkin.
Discussion about this post