Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Penyuap Belum Diungkap, Kinerja Kejari Dipertanyakan

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Agustus 25, 2021
in HUKRIM, PEMERINTAHAN, PERISTIWA
0
Penyuap Belum Diungkap, Kinerja Kejari Dipertanyakan

CILEGON, BANPOS – Anggota DPRD Provinsi Banten, Syihabudin Sidik mempertanyakan sikap Kejari Cilegon yang belum mengungkap pemberi suap terkait kasus suap penerbitan izin Surat Pengelolaan Tempat Parkir (SPTP) Pasar Kranggot.

Politisi partai Gerindra ini menilai kasus yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon, UDA sebagai tersangka penerima suap, janggal. Pasalnya sampai saat ini Kejari Cilegon belum menyeret pemberi suap.

Baca Juga

Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

Akademisi Sebut Posisi Sekda Krusial, Siapapun Yang Terpilih Harus Disambut Dengan Baik

“Kalau gratifikasi atau suap itu, logikanya ada penerima ada pemberi. Masih juga ada tanda tanya satu lagi, nggak mungkin uang itu dilempar. Biasanya dia (pemberi suap) pakai pihak ketiga,” katanya saat menghadiri kegiatan silaturahmi kebangsaan DPD PKS ke Kantor DPC Gerindra Cilegon, Senin (23/8).

Lebih lanjut, Syihabudin mempertanyakan mengapa Kejari belum mengungkap kepada masyarakat. Kata dia, dimana pun dalam setiap kasus suap atau gratifikasi pasti menyeret penerima dan pemberi.

“Kalau UDA disangkakan dengan gratifikasi, si pemberinya sampai hari ini masih belum di publish. Mestinya kan lidik dan sidik berjalan serempak, nggak mungkin sendirian,” tuturnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Ia menduga, Kejari dalam penanganan kasus terkesan politis. Karena tidak mengungkap kasus terang benderang. “Saya ini kan politisi, kenapa bu Kajari (Ely Kusumastuti) dalam kasus ini seperti bermain politik. Karena kasus ini bukan korupsi, ini gratifikasi. Maka kalau memang tidak ada pihak ketiga, ya pemberinya,” ujarnya.

Syihabudin menginginkan agar kasus tersebut ditegakkan dengan sesuai aturan hukum yang berlaku. Setiap orang yang disangkakan melanggar hukum harus ditindak. Termasuk pemberi suap dalam kasus izin parkir Pasar Kranggot harus diungkap.

“Sekali lagi, law enforcement. Saya punya harapan jangan ada unsur main politik. Karena hukum ditegakkan untuk menjadi panglima. Agar orang berdasarkan fakta dan bukti yang kuat, melakukan pelanggaran, yah diberikan sanksi,” tandasnya.

Sementara itu, Salah seorang pengacara ternama di Kota Cilegon, Agus Surahmat Prawiroredjo menilai penetapan terhadap tersangka UDA terkesan setengah hati. Setengah hati karena penetapan tersangka hanya satu pihak saja. Padahal alasan yuridis jaksa bahwa perbuatan UDA masuk dalam ranah gratifikasi.

Page 1 of 3
123Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Idul Adha 1446 H, BSI Tebar Hewan Kurban Hingga 15.272 Ekor
EKONOMI

Idul Adha 1446 H, BSI Tebar Hewan Kurban Hingga 15.272 Ekor

Juni 8, 2025
PWI Distribusikan Daging Kurban Sumbangan Bupati Tangerang
EKONOMI

PWI Distribusikan Daging Kurban Sumbangan Bupati Tangerang

Juni 6, 2025
Transformasi Industri Bahan Kimia Khusus Dapat Dukungan Penuh Kemenperin
EKONOMI

Transformasi Industri Bahan Kimia Khusus Dapat Dukungan Penuh Kemenperin

Juni 6, 2025
PT LCI Salurkan Hewan Kurban dan Kebutuhan Pokok untuk Warga Sekitar Perusahaan
EKONOMI

PT LCI Salurkan Hewan Kurban dan Kebutuhan Pokok untuk Warga Sekitar Perusahaan

Juni 6, 2025
Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi
HEADLINE

Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

Juni 7, 2025
Chandra Asri Salurkan Puluhan Hewan Kurban ke 40 Titik Penerima Manfaat di Sekitar Perusahaan
EKONOMI

Chandra Asri Salurkan Puluhan Hewan Kurban ke 40 Titik Penerima Manfaat di Sekitar Perusahaan

Juni 5, 2025
Next Post
Tiga Pelaku Penganiayaan Dibekuk Polisi

Tiga Pelaku Penganiayaan Dibekuk Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi Kritik Sosok Wakil Walikota Serang yang Masih Dipakai Promosi Usaha Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cair Nih, ASN di Pemprov Banten Bakal Diguyur Rp134 Miliar H-1 Idul Adha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Jakarta, Banten Jadi Provinsi Paling Tercemar Udaranya se-Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×