“Sesuai surat edaran Kementerian Kesehatan, bahwa kegiatan vaksinasi tidak mengenal azas domisili apalagi azas kewenangan sekolah Provinsi atau Kabupaten/Kota. Remaja mulai siswa SMP dan SMA tetap menjadi prioritas vaksinasi yang vaksinnya sudah didistribusikan ke Kabupaten/Kota,” ungkapnya.
Dikatakan, dalam pelaksanaan vaksinasi Provinsi Banten mempunyai tugas sebagai regulator, fasilitator, dan distributor vaksin ke Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk teknis pelaksanaan ada pada Kabupaten/Kota. Sehingga vaksinasi remaja pun harus dilakukan dari mulai tingkat SMP, SMA, hingga Perguruan Tinggi yang ada di wilayahnya.
“Dan ini sudah kami sampaikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dimana Kabupaten/Kota lainnya sudah melaksanakan vaksinasi untuk SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Tabrani mengungkapkan, dari 14 SMAN Negeri di Kota Tangerang, hanya SMAN 13 Kota Tangerang yang belum melaksanakan vaksinasi.
“Tetapi siswanya sudah banyak yang ikut vaksinasi di wilayah masing-masing. Jadi tidak benar kalau Provinsi Banten lambat,” ungkapnya.
Hal serupa, lanjut Tabrani, juga terjadi pada sembilan SMKN di Kota Tangerang, hanya SMKN 8 Kota Tangerang yang belum melaksanakan vaksininasi. Namun siswanya banyak ikut vaksinasi di lingkungan masing-masing.(RUS/ENK)
Discussion about this post