SERANG, BANPOS- Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten membuka posko pengaduan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021. Pembentukan posko pengaduan itu bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur, transparan, dan akuntabel. Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan, menerangkan bahwa sebagaimana surat edaran Ketua Ombudsman, posko pengaduan dibuka di kantor perwakilan di 34 Provinsi. Para pelamar menurutnya, dapat mengadu kepada posko pengaduan melalui tautan bit.ly/pengaduanCASN2021. "Tautan itu dibuat sebagai salah satu wujud respons cepat Ombudsman dalam menangani laporan dan aduan dari masyarakat, serta terintegrasi secara nasional" ujar Dedy dalam keterangan tertulisnya, kemarin. Dedy Irsan menuturkan bahwa syarat untuk membuat pengaduan adalah dengan mengisi formulir dan menyiapkan beberapa persyaratan, antara lain scan atau foto KTP, dokumen registrasi kartu SSCASN, dan bukti-bukti yang berkaitan dengan aduan. "Ombudsman menerima laporan dan aduan dari tiga pihak, yaitu perorangan atau korban langsung, kelompok masyarakat yang menjadi korban langsung, dan pihak-pihak yang menerima kuasa dari korban," kata Dedy. Ia mengimbau agar para peserta seleksi CASN yang merasa mengalami maladministrasi, untuk tidak takut untuk berkonsultasi dan melaporkannya kepada Ombudsman. "Untuk para pelamar yang mengalami maladministrasi pada proses seleksi CPNS 2021, dan masih ragu untuk melaporkan dapat menghubungi Ombudsman Banten melalui sms pengaduan di nomor 0811-1273-737 untuk berkonsultasi," ungkapnya. Asisten Muda Ombudsman RI, Harri Widiarsa, selaku PIC Posko pengaduan CPNS Ombudsman Perwakilan Banten mengatakan bahwa terdapat beberapa mekanisme yang akan dilalui oleh pelapor. Pertama, pelapor diharapkan membuat laporan kepada helpdesk instansi bersangkutan. Kedua, pelapor menyampaikan laporan atau keberatan atau sanggahan atas ketidaklulusannya pada seleksi CASN kepada Ombudsman, melalui posko pengaduan secara fisik atau virtual. "Ketiga, jika aduan dilayangkan melewati masa sanggah, maka laporan itu diberikan terlebih dahulu kepada instansi bersangkutan. Keempat, Ombudsman akan memverifikasi syarat dan isi laporan. Jika ada persyaratan yang belum dipenuhi, maka laporan akan tercatat sebagai konsultasi nonpelaporan dan tidak diperiksa. Kelima, Ombudsman akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan. Terakhir, Ombudsman akan berkoordinasi dengan instansi yang menjadi terlapor," tandasnya. (DZH/AZM)<!--nextpage-->
Discussion about this post