SERANG, BANPOS – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Al Muktabar tiba-tiba mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Al Muktabar disebut kecewa karena mengetahui dirinya bakal segera diberhentikan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Informasi dihimpun BANPOS, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan konsultasi rencana pemecatan Sekda Banten Al Muktabar. Usulan bakal diajukan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tanggal 18 Agustus lalu.
WH melalui BKD pada Rabu tanggal 18 Agustus lalu mendatangi Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) guna melakukan konsultasi terkait rencana pemecatan Al Muktabar dari jabatanya sebagai Sekda.
Setelah mendapatkan gambaran dari Komisi ASN, tim BKD yang dikomandoi Komarudin langsung bergegas mendatangi Ditjen Otonomi Daerah (Otda) di Kemendagri, dengan maksud yang sama.
“Bagian Kepegawaian Pemprov Banten, informasi yang saya terima datang ke Kemendagri satu hari setelah peringatan Kemerdekaan HUT RI. Tujuanya mengkonsultasikan soal jabatan Pak Sekda yang akan dinonaktifkan,” kata tokoh masyarakat yang juga aktivis KP3B, Tb Mochammad Sjarkawie ini kepada BANPOS.
Namun konsultasi tersebut terendus oleh Al Muktabar, sehingga yang bersangkutan langsung menyusun surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai sekda di Pemprov Banten pada tanggal 22 Agustus.
Dikatakan Sjarkawie, ada beberapa alasan yang menurutnya disampaikan oleh Komarudin, atas keinginan WH meminta kepada Presiden agar Al Muktabar segera diterbitkan surat keputusan (SK) pemberhentianya.
“Jabatan Sekda di provinsi kan SK pengangkatanya dari Presiden. Jadi SK Pemberhentiannya juga harus dari Presiden,” kata Sjarkawie seraya mengatakan jika Komarudin adalah orang yang sangat mudah menemui petinggi-petinggi di bagian Otda Kemendagri dikarenakan semua pejabatnya, ada yang satu angkatan di STPDN.
Adapun rencana usulan pemecetan Al Muktabar salah satunya adalah mengenai tidak dibayarkan dana bagi hasil (DBH) sektor pajak tahun 2020 kepada kabupaten/kota yang sempat ramai di awal tahun 2021 lalu.
Discussion about this post