Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

‘Di-bully’, Jadi Alasan Hukuman Juliari Diringankan

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Agustus 24, 2021
in HEADLINE, HUKRIM, PEMERINTAHAN
0
‘Di-bully’, Jadi Alasan Hukuman Juliari Diringankan

JAKARTA, BANPOS- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Dalam hal yang meringankannya, hakim menilai Juliari sudah menderita dikarenakan mendapat rundungan dari masyarakat.

Baca Juga

Pamerkan Sejumlah Program Unggulan di Hadapan Pendiri Banten, Andra Soni: Saya Masih Pemula

Perang Melawan Premanisme Berlanjut, Sejumlah Preman Diciduk Polres Lebak

Dalam persidangannya sendiri, Hakim menyatakan Juliari P. Batubara telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

“Menyatakan terdakwa Juliari P. Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Ketua Majelis Hakim M. Damis saat membacakan amar putusan.

Juliari juga dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar. Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama 2 tahun.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Hakim pun memberikan hukuman berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun, setelah Juliari selesai menjalani pidana pokok.

Juliari dinyatakan terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020. Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak.

Rinciannya, sebanyak Rp1,28 miliar diterima dari Harry van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Dalam menjatuhkan vonis terhadap Juliari hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Juliari dinilai dapat dikualifikasi tidak ksatria.

“Ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya,” beber Hakim Damis.

Kemudian, perbuatan Juliari dilakukan dalam keadaan darurat bencana non alam yaitu pandemi Covid-19.

“Tindak pidana korupsi di wilayah hukum Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menunjukkan grafik peningkatan, baik kuantitas maupun kualitasnya,” keluhnya.

Sementara yang meringankan, Juliari belum pernah dihukum. Kemudian, hakim menilai Juliari sudah cukup menderita lantaran dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat.

Page 1 of 3
123Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Tampil Memukau, Marc Marquez Toreh Sejarah Baru di GP Aragon
OLAHRAGA

Tampil Memukau, Marc Marquez Toreh Sejarah Baru di GP Aragon

Juni 8, 2025
Kembali Kuasai Aragon, Marc Marquez Menang Dengan Kepala Dingin
OLAHRAGA

Kembali Kuasai Aragon, Marc Marquez Menang Dengan Kepala Dingin

Juni 8, 2025
Pamerkan Sejumlah Program Unggulan di Hadapan Pendiri Banten, Andra Soni: Saya Masih Pemula
PEMERINTAHAN

Pamerkan Sejumlah Program Unggulan di Hadapan Pendiri Banten, Andra Soni: Saya Masih Pemula

Juni 8, 2025
Aprilia Undang Manuel Gonzalez Tes MotoGP, Warganet: Cuma Gegara Masalah Martin?
OLAHRAGA

Aprilia Undang Manuel Gonzalez Tes MotoGP, Warganet: Cuma Gegara Masalah Martin?

Juni 8, 2025
Kepolisian Resor (Polres) Lebak mengamankan dugaan beberapa preman yang melakukan pungutan liar terhadap pengendara roda empat di perempatan Ciawi Cilograng.ANTARA/HO-Polres Lebak
HUKRIM

Perang Melawan Premanisme Berlanjut, Sejumlah Preman Diciduk Polres Lebak

Juni 8, 2025
Pelaku pencabulan berinisial FK diamankan di Polres Serang, Banten, Sabtu (7/6/2025). (ANTARA/HO-Polres Serang)
HUKRIM

Modus Tawarkan Jajanan Gratis, Pemuda Asal Ciruas Cabuli Anak di Bawah Umur

Juni 8, 2025
Next Post
Serapan Permodalan Nelayan Rendah, Setiap Tahun Terus Turun

Nelayan Banten Merasa Ngenes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi Kritik Sosok Wakil Walikota Serang yang Masih Dipakai Promosi Usaha Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cair Nih, ASN di Pemprov Banten Bakal Diguyur Rp134 Miliar H-1 Idul Adha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Kembali Bikin Pusing Fabio Quartararo, Ancaman Hengkang Makin Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rossi Hadapi Dilema, Bakal Pertahankan Morbidelli atau Selamatkan Sang ‘Adik’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×