Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home COVID-19

Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk Mall

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Agustus 23, 2021
in COVID-19, PERISTIWA
0
Pengunjung Mal Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

CILEGON, BANPOS – Dimasa PPKM, sejumlah pusat perbelanjaan di Cilegon sudah mulai diperbolehkan beroperasi, namun dengan berbagai syarat dan ketentuan yang diberlakukan.

Salah satu syarat bagi pengunjung mall yakni harus sudah divaksin, serta memiliki aplikasi peduli lindungi untuk menunjukkan bukti telah mengikuti vaksinasi.

Baca Juga

Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

Empat Bulan, Kasus TBC di Lebak Capai 2.301 Orang, 32 Pasien Meninggal Akibat Penanganan yang Terlambat

Kebijakan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Serta Keputusan Walikota Cilegon Nomor 360/Kep.196-BPBD/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Tingkat Kota Cilegon.

Pantauan dilapangan, pengunjung yang ingin masuk harus sudah menginstal aplikasi peduli lindungi. Setelah terinstal, pengunjung harus melakukan scan barcode yang telah tertempel di pintu masuk.

Kepala Operasional Ramayana Cilegon Baban Sonjaya mengatakan pihaknya telah menerapkan kebijakan tersebut sejak adanya Inmendagri dan Keputusan Walikota Cilegon Tentang PPKM Level 3 di Kota Cilegon.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Hanya menurut Inmendagri itu kan untuk usia 12 tahun ke bawah dan usia 70 tahun ke atas dilarang masuk, jadi kita mengikuti saja,” katanya kepada wartawan, Jum’at (20/8).

Baban berharap masyarakat di Kota Cilegon sebelum berkunjung ke Mall Ramayana Cilegon itu sudah tervaksin. Namun begitu, ia juga menyadari bahwa ada beberapa masyarakat yang tidak bisa dilakukan vaksinasi Covid-19. Oleh karena itu, pihaknya menyediakan layanan pesan antar barang untuk masyarakat.

“Kaya kemarin, ada anak umur 6 tahun sama ibu nya berkunjung ke sini, karena anaknya masih kecil dan belum bisa divaksin, kita tawarkan pilihan barang yang mau dibeli anak itu atau ibu nya yang masuk ke dalam dan anaknya menunggu di luar,” ujarnya

Kebijakan penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat masuk bagi pengunjung mall disambut baik salah seorang warga Kota Cilegon, Ajun (22).

Menurut Ajun, kebijakan pemberlakuan sertifikat vaksin menjadi syarat masuk Mall Ramayana di masa PPKM dinilainya tepat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Cilegon dan masyarakat juga dapat tetap melaksanakan aktifitas ekonomi di masa pandemi.

Page 1 of 2
12Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Idul Adha 1446 H, BSI Tebar Hewan Kurban Hingga 15.272 Ekor
EKONOMI

Idul Adha 1446 H, BSI Tebar Hewan Kurban Hingga 15.272 Ekor

Juni 8, 2025
PWI Distribusikan Daging Kurban Sumbangan Bupati Tangerang
EKONOMI

PWI Distribusikan Daging Kurban Sumbangan Bupati Tangerang

Juni 6, 2025
Transformasi Industri Bahan Kimia Khusus Dapat Dukungan Penuh Kemenperin
EKONOMI

Transformasi Industri Bahan Kimia Khusus Dapat Dukungan Penuh Kemenperin

Juni 6, 2025
PT LCI Salurkan Hewan Kurban dan Kebutuhan Pokok untuk Warga Sekitar Perusahaan
EKONOMI

PT LCI Salurkan Hewan Kurban dan Kebutuhan Pokok untuk Warga Sekitar Perusahaan

Juni 6, 2025
Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi
HEADLINE

Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

Juni 7, 2025
Chandra Asri Salurkan Puluhan Hewan Kurban ke 40 Titik Penerima Manfaat di Sekitar Perusahaan
EKONOMI

Chandra Asri Salurkan Puluhan Hewan Kurban ke 40 Titik Penerima Manfaat di Sekitar Perusahaan

Juni 5, 2025
Next Post
Closing Event Program IUWASH Plus, Kabupaten Tangerang Akan Bebas Prilaku BABS

Closing Event Program IUWASH Plus, Kabupaten Tangerang Akan Bebas Prilaku BABS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Komika Banten Sampaikan Kritik ke Andra Soni dan Dimyati, Keresahan Disalurkan Lewat Tawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi Kritik Sosok Wakil Walikota Serang yang Masih Dipakai Promosi Usaha Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cair Nih, ASN di Pemprov Banten Bakal Diguyur Rp134 Miliar H-1 Idul Adha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Jakarta, Banten Jadi Provinsi Paling Tercemar Udaranya se-Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×