CILEGON, BANPOS – Dimasa PPKM, sejumlah pusat perbelanjaan di Cilegon sudah mulai diperbolehkan beroperasi, namun dengan berbagai syarat dan ketentuan yang diberlakukan.
Salah satu syarat bagi pengunjung mall yakni harus sudah divaksin, serta memiliki aplikasi peduli lindungi untuk menunjukkan bukti telah mengikuti vaksinasi.
Kebijakan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Serta Keputusan Walikota Cilegon Nomor 360/Kep.196-BPBD/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Tingkat Kota Cilegon.
Pantauan dilapangan, pengunjung yang ingin masuk harus sudah menginstal aplikasi peduli lindungi. Setelah terinstal, pengunjung harus melakukan scan barcode yang telah tertempel di pintu masuk.
Kepala Operasional Ramayana Cilegon Baban Sonjaya mengatakan pihaknya telah menerapkan kebijakan tersebut sejak adanya Inmendagri dan Keputusan Walikota Cilegon Tentang PPKM Level 3 di Kota Cilegon.
“Hanya menurut Inmendagri itu kan untuk usia 12 tahun ke bawah dan usia 70 tahun ke atas dilarang masuk, jadi kita mengikuti saja,” katanya kepada wartawan, Jum’at (20/8).
Baban berharap masyarakat di Kota Cilegon sebelum berkunjung ke Mall Ramayana Cilegon itu sudah tervaksin. Namun begitu, ia juga menyadari bahwa ada beberapa masyarakat yang tidak bisa dilakukan vaksinasi Covid-19. Oleh karena itu, pihaknya menyediakan layanan pesan antar barang untuk masyarakat.
“Kaya kemarin, ada anak umur 6 tahun sama ibu nya berkunjung ke sini, karena anaknya masih kecil dan belum bisa divaksin, kita tawarkan pilihan barang yang mau dibeli anak itu atau ibu nya yang masuk ke dalam dan anaknya menunggu di luar,” ujarnya
Kebijakan penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 menjadi syarat masuk bagi pengunjung mall disambut baik salah seorang warga Kota Cilegon, Ajun (22).
Menurut Ajun, kebijakan pemberlakuan sertifikat vaksin menjadi syarat masuk Mall Ramayana di masa PPKM dinilainya tepat untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Cilegon dan masyarakat juga dapat tetap melaksanakan aktifitas ekonomi di masa pandemi.
Discussion about this post