“Dalam waktu 6 hari ini, dari hasil yang kami peroleh untuk pengendalian mobilitas dan pembatasan mobilitas, ada 3836 unit kendaraan R2, 2530 unit kendaraan R4, 159 unit Bus dan 124 unit mobil barang yang diputarbalikkan di 31 titik penyekatan yang tersebar di wilayah hukum Polda Banten,” jelas Shinto Silitonga.
Menurutnya, Operasi yustisi juga tetap dilakukan di kawasan Royal, Kota Serang dengan melakukan himbauan hingga pembubaran di tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan serta toko-toko ataupun tempat makan yang masih buka di waktu yang sudah ditetapkan selama PPKM sesuai dengan peraturan bupati.
“Sedangkan untuk kegiatan pembubaran kerumunan, petugas berhasil membubarkan 1036 kegiatan. Dan untuk operasi yustisi, petugas menemukan ada 2.941 orang yang kedapatan tidak memakai masker,” terangnya.
Ia menambahkan, jika kegiatan pengendalian mobilitas dilaksanakan dengan melakukan penyekatan terhadap kendaraan R2 dan R4 yang akan berpergian tanpa di lengkapi persyaratan-persyaratan yang sudah di tentukan dalam Inmendagri No. 34 Tahun 2021. Terakhir, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan.
“Mari bersama-sama kita patuhi 5 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga Jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas. Semoga dengan menerapkan protokol Kesehatan ini kita semua terhindar dari Penularan Covid-19,” tukasnya. (MG02/AZM)
Discussion about this post