Dalam LHP dibeberkan, hasil pemeriksaan BPK terhadap penyedia jasa yaitu CV DH, ditemukan bahwa penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan penyusunan naskah akademik Raperda tentang PUG. Bahkan penyedia jasa mengakui kepada BPK bahwa saat mengikuti proses pengadaan jasa konsultansi berdasarkan kesepakatan dengan MA yang merupakan ASN yang sebelumnya bekerja pada Sekretariat DPRD.
“Berdasarkan pemeriksaan atas SPK dan wawancara dengan penyedia jasa, tenaga ahli dan PPTK diketahui terdapat rekayasa pelaksanaan pekerjaan. Wawancara dengan penyedia jasa menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak melaksanakan pekerjaan tersebut,” sebut LHP itu.
“Berdasarkan pengakuan MA kepada BPK, pada awalnya MA dihubungi salah sati anggota DPRD Pandeglang yang memintanya untuk mencari penyedia jasa terkait pengadaan jasa konsultansi yang rencananya akan dipinjam namanya saja. MA menghubungi Direktur CV Dh untuk menawarkan pekerjaan tersebut dengan mengikuti pengadaan secara formalitas dengan imbalan diberikan fee sebesar Rp6 juta. Setelah disetujui akhirnya perusahaan tersebut ditetapkan sebagai penyedia jasa pekerjaan,” ungkap BPK di LHP-nya.(LUK/DZH/DHE/PBN/ENK)
Discussion about this post