Kasus gugatan TUN adalah terkait penerbitan administrasi kependudukan. Sedangkan gugatan Perdata contohnya gugatan warga Cikuasa, Kecamatan Pulomerak.
Selanjutnya, untuk permasalahan selain Perdata dan TUN secara langsung Pemkot tidak punya kewenangan. Namun apabila ada ASN yang diduga melakukan pelanggaran Tindak Pidana Khusus ataupun Pidana Umum dapat mengajukan permohonan kepada LKBH Korpri.
“LKBH Korpri dibentuk salah satu tujuannya dapat memberikan pendampingan hukum apabila ada ASN yang mendapat masalah hukum pidana. ASN yang bersangkutan yang mengajukan secara pribadi selaku ASN bukan institusi atau Perangkat Daerah.
Ia memaparkan, bisa saja ASN yang bersangkutan mempunyai hak penuh untuk menunjuk siapa Kuasa Hukumnya. “Pada intinya apabila ada ASN yang mendapatkan permasalahan Tindak Pidana, Pemerintah Kota Cilegon sudah memberikan ruang melalui LKBH Korpri,” terang Agung.
Adapun permohonan pendampingan hukumnya dapat dikabulkan atau tidak dikabulkan setelah dilakukan pengkajian terlebih dahulu oleh LKBH Korpri.
Sebagai diketahui, Kadishub Cilegon beberapa waktu lalu ditahan pihak Kejaksaan Cilegon karena diduga melakukan tindak pidana korupsi perizinan parkir. (LUK/BAR/RUL)
Discussion about this post