Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Mahasiswa Desak Kejari Cilegon, Helldy Ingatkan ASN

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Agustus 23, 2021
in PEMERINTAHAN, PERISTIWA
0
Mahasiswa Desak Kejari Cilegon, Helldy Ingatkan ASN

Lebih lanjut Rikil menegaskan, sejatinya tidak akan ada asap jika tidak ada api, begitupun tidak akan ada penerima suap, jika tidak ada yang memberi.

“Jelas di Pasal 5 UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pihak pemberi suap kepada penyelenggara negara. Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta,” tuturnya.

Baca Juga

Pamerkan Sejumlah Program Unggulan di Hadapan Pendiri Banten, Andra Soni: Saya Masih Pemula

Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

Sorotan juga datang dari Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC). Ketua IMC Hariyanto mengatakan, seharusnya penetapan tersangka oleh Kejari atas Kadishub sebagai penerima suap dibarengi dengan penetapan tersangka terhadap pihak pemberi suap. “Kami rasa Kadishub tidak mungkin melakukannya sendiri. Dimana ada penerima pasti ada yang memberi,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) CIlegon, Ely Kusumastuti mengaku berhati-hati dalam menangani kasus dugaan suap UDA, Kadishub Cilegon yang menerima suap Rp530. Penyuap dari swasta yang meminta surat izin pengelolaan parkir Pasar Kranggot.

Kejaksaan belum menyasar pihak pemberi suap. Alasannya menggunakan azas praduga tak bersalah atau the presumption of innocence.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Ely mengaku berhati-hati dalam menetapkan tersangka. Semuanya harus berdasarkan data dan bukti hukum yang kuat. “Saya belum bisa bilang yang memberi itu sudah masuk pemberi suap. Kami tidak boleh sembarangan, tidak boleh menyangka seseorang seperti itu. Karena kami memegang the presumption of innocence,” kata Ely saat konferensi pers, Kamis (19/8) lalu .

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Cilegon, Agung Budi Prasetya kepada Banten Pos menjelaskan, jika UDA yang saat ini terjerat kasus hukum bisa didampingi penasehat hukum dari LKBH Korpri.

Agung menjelaskan bahwa, Pemerintah Daerah hanya mempunyai kewenangan pendampingan hukum terhadap Perangkat Daerah dan/atau ASN yang mengalami permasalahan hukum, yakni kasus Perdata dan TUN (Tata Usaha Negara).

Page 2 of 3
Prev123Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Tampil Memukau, Marc Marquez Toreh Sejarah Baru di GP Aragon
OLAHRAGA

Tampil Memukau, Marc Marquez Toreh Sejarah Baru di GP Aragon

Juni 8, 2025
Kembali Kuasai Aragon, Marc Marquez Menang Dengan Kepala Dingin
OLAHRAGA

Kembali Kuasai Aragon, Marc Marquez Menang Dengan Kepala Dingin

Juni 8, 2025
Pamerkan Sejumlah Program Unggulan di Hadapan Pendiri Banten, Andra Soni: Saya Masih Pemula
PEMERINTAHAN

Pamerkan Sejumlah Program Unggulan di Hadapan Pendiri Banten, Andra Soni: Saya Masih Pemula

Juni 8, 2025
Aprilia Undang Manuel Gonzalez Tes MotoGP, Warganet: Cuma Gegara Masalah Martin?
OLAHRAGA

Aprilia Undang Manuel Gonzalez Tes MotoGP, Warganet: Cuma Gegara Masalah Martin?

Juni 8, 2025
Kepolisian Resor (Polres) Lebak mengamankan dugaan beberapa preman yang melakukan pungutan liar terhadap pengendara roda empat di perempatan Ciawi Cilograng.ANTARA/HO-Polres Lebak
HUKRIM

Perang Melawan Premanisme Berlanjut, Sejumlah Preman Diciduk Polres Lebak

Juni 8, 2025
Pelaku pencabulan berinisial FK diamankan di Polres Serang, Banten, Sabtu (7/6/2025). (ANTARA/HO-Polres Serang)
HUKRIM

Modus Tawarkan Jajanan Gratis, Pemuda Asal Ciruas Cabuli Anak di Bawah Umur

Juni 8, 2025
Next Post
Pengunjung Mal Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk Mall

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    Misteri Proyek Jagung Polda di Pandeglang: Tanamnya di Mogana, Panennya di Pasir Awi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akademisi Kritik Sosok Wakil Walikota Serang yang Masih Dipakai Promosi Usaha Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cair Nih, ASN di Pemprov Banten Bakal Diguyur Rp134 Miliar H-1 Idul Adha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rossi Hadapi Dilema, Bakal Pertahankan Morbidelli atau Selamatkan Sang ‘Adik’?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yamaha Kembali Bikin Pusing Fabio Quartararo, Ancaman Hengkang Makin Nyata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×