SERANG, BANPOS – Dua aset milik pemprov berupa gedung dan lahan ribuan meter persegi telah resmi dilepas. Dengan demikian tanggunhjawab biaya pemeliharaan dan perawatan tidak lagi dibebankan secara langsung oleh pemerintah.
Kedua aset tersebut yakni gedung dan lahan kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banten yang ada di kawasan KP3B dan kantor Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Banten di Kemang, Kota Serang.
Pelepasan aset dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Banten tentang Persetujuan permohonan Hibah gedung dan lahan MUI, serta gedung dan lahan PWNU Banten, Kamis (19/8).
“Tentu saya mewakili Pemprov Banten mengucapkan terima kasih atas persetujuan DPRD ini, dan segera akan ditindaklanjuti dengan penerbitan SK (surat keputusan) Gubernurnya supaya bisa segera diserahterimakan nantinya,” kata Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy usai rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo.
Sebelumnya saat membacakan pidato Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) dalam rapat paripurna tersebut Andika menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Banten khususnya pimpinan dan anggota Panitia Khusus (Pansus) yang masing-masing membahas permohonan Pemprov Banten tersebut. Andika, mengucapkan terima kasih kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri yang telah memberikan arahan saat rapat kerja Pansus berlangsung, sehingga proses pelaksanaan hibah lahan dan gedung dapat sesuai dengan Peraturan Perundangundangan yang berlaku.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa MUI dan PWNU merupakan organisasi keagamaan, kemasyarakatan dan independen, yang berdasarkan peraturan yang berlaku dapat diberikan hibah tanah dan bangunan oleh Pemerintah Provinsi Banten dengan melalui tahapan persetujuan DPRD,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Pansus hibah gedung dan lahan MUI Banten, Juhaeni M Rois, dalam laporan pansus yang dipimpinnya mengatakan, MUI merupakan organisasi yang bersifat keagamaan, kemasyarakatan dan independen. Pada tahun 2006 MUI Banten difasilitasi oleh pemerintah daerah pembangunan gedung seluas 1.600 meter persegi di atas lahan seluas 5.412 meter persegi yang berada dalam KP3B. Dasar pemanfaatan pada saat itu adalah Berita Acara Penyerahan Kunci dari Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (SDAP) Banten kepada MUI.
Discussion about this post