“Total ada tiga orang Pelaku yang berhasil kita amankan dan dua orang masuk Daftar Pencarian Orang ( DPO ) yaitu Saudara TJ dan Saudara AY,” imbuhnya.
Tiga pelaku yang kini sudah diamankan jajaran Polres Lebak dan sudah tengah dilakukan pemeriksaan. “Adapun identitas Pelaku yang Saudara DK , 29 tahun alamat Desa Tanjung Sanai Kecamatan Padang Kabupaten Rejang Lebong – Bengkulu. Kedua AS, 31 Tahun, alamat Pademangan Jakarta Utara, dan Ketiga Saudara RF, 20 Tahun alamat Cilincing Jakarta Utara,” jelas indik
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah mobil, puluhan komputer dan barang elektronik lainnya. “Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 29 unit Komputer Portabel merk HP, Satu Unit Monitor Merk Accer, Satu unit Server Merk HP, Satu unit infokus merk BenQ, Satu Unit CPU warna hitam, dua buah linggis, dua buah obeng, satu buah pisau lipat, dan Satu unit Mobil Toyota Kijang No.Pol : A-1080-HL yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya” lanjutnya
Kata dia, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman penjara paling lama dua belas tahun penjara.
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat khususnya sekolah-sekolah di wilayah selatan untuk meningkatkan kewaspadaan, apabila di sekolahnya ada barang-barang elektronik dan terus berkoordinasi dengan Polsek Setempat,” papar Indik.(WDO/PBN)
Discussion about this post