SERANG, BANPOS -Pengurus Nahdatul Ulama (NU) Provinsi Banten bertandang ke DPRD Banten, Jum’at (13/8). Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo berkesempatan menerima perwakilan organisasi NU, Amas Tajuddin. Hadir pula Ketua Komisi III DPRD Banten Gembong. R. Sumedi dan anggota Komisi IV Juheni M. Rois.
Dalam kesempatan tersebut, Budi Prajogo yang merupakan Koordinator Pansus VI DPRD Banten menjelaskan, maksud kedatangan Perwakilan Pengurus NU bersillaturahmi dan minta dukungan DPRD atas rencana penyerahan aset tanah dan gedung kepada Majelis Ulama dan Pimpinan Wilayah NU Banten.
Menurut Budi Prajogo hibah tersebut sangat disetujui untuk mendukung MUI dan PWNU Banten dalam meningkatkan pelayananan ummat.”Tentu ini rangkaian proses dari persetujuan DPRD melalui pembentukan pansus Pelepasan Aset Barang Milik Daerah. Saya berharap proses di Pansus nanti tidak memakan waktu yang lama dan BMD yang akan dihibahkan Pemprov Banten kepada MUI ini kiranya dapat bermanfaat untuk digunakan dakwah bagi MUI dan NU dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan ummat,” kata Budi.
Menurut Politis PKS ini, hibah tersebut bentuk perhatian Pemprov Banten terhadap umat Islam yang telah berperan penting dalam pembangunan keagamaan masyarakat Banten.
“InsyAllah dengan dukungan operasional tersebut bisa bermanfaat. Sehingga MUI dan NU dapat membantu Pemerintah Provinsi Banten dalam menjalankan peran Dakwah NU Dan MUI Setelah nanti gedung ini menjadi seutuhnya milik umat, diharapkan nanti dapat dioptimalkan dalam pengembangan dakwah dan memberikan nilai positif bagi pembangunan keagamaan di Provinsi Banten,” katanya.
Sementara menurut Ketua Komisi III DPRD Banten, Gembong R Sumedi, meski pihaknya sangat mendukung hibah lahan serta bangunan untuk MUI dan PWNU Banten tidak menemukan permasalahan dimasa mendatang. Pansus akan melakukan konsultasi dengan BPK terkait pemindahan aset dari Pemprov Banten ke MUI dan PWNU.
“Kalau dari BPK menyarankan kita mengikuti prosedur yang ada di Permendagri Nomor 19 tahun 2016, saya rasa dalam 2 hingga 3 hari ke depan dapat diparipurnakan, tetapi kalau ada proses yang harus ditempuh lagi atas saran BPK, ada baiknya kita ikuti supaya di kemudian hari kita tidak menemukan masalah, tentunya kita ingin aset ini dapat bermanfaat bagi PWNU dan umat yang merupakan binaan dari NU dan kita juga dapat tenang memanfaatkan aset ini,” harapnya.
Discussion about this post