SERANG, BANPOS – Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 26 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, 3 dan 2. Dalam instruksi itu, Kota Cilegon bersama seluruh wilayah Tangerang Raya masuk dalam kategori level 4.
Instruksi tersebut untuk menindaklanjuti Insruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Instruksi berlaku 10 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021.
Dalam instruksi disebutkan, daerah yang masuk level 3 adalah Kabupaten Serang, Lebak, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang; dan Level 4, yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Cilegon.
PPKM di Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Banten dengan kriteria Level 4 sebagai berikut, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh (online/daring) dan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen, sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum, seperti warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
Discussion about this post