SERANG, BANPOS- Realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan (innakesda) tahun anggaran 2021 Pemprov Banten yang mencapai Rp20, 947 miliar atau 53,04 persen dari total anggaran RpRp39,494 miliar diapresiasi pemerintah pusat.
Mendagri melalui Surat Nomor : 904/4047/SJ Perihal Surat Apresiasi tanggal 27 Juli 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim (WH)
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD) Banten, Rina Dewiyanti, Rabu (11/8) mengatakan, dalam surat tersebut Mendagri memberikan apresiasi berdasarkan data pada Kementerian Keuangan, serta hasil monitoring dan evaluasi sampai dengan tanggal 23 Juli 2021 terkait pembayaran Innakesda yang bersumber dari dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan tahun 2020 dan refocusing delapan persen Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) TA 2021.
Menurut Rina, Surat apresiasi tersebut ditembuskan juga kepada Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan instansi pusat terkait lainnya.
Dalam surat Mendagri tersebut, kata Rina, Provinsi Banten sudah berhasil merealisasikan pembayaran Innakesda yang bersumber dari refocusing sebesar Rp20,947 miliar atau 53,04 persen dari alokasi anggaran sebesar Rp39,494 miliar
Selanjutnya, Mendagri meminta WH tetap konsisten mempertahankan pemenuhan pembayaran Innakesda dengan memperhatikan zonasi perkembangan Covid-19 di Banten dan tetap menjamin ketersediaan alokasi Innakesda sampai dengan bulan Desember pada APBD 2021.
Atas apresiasi tersebut, Rina mengatakan, gubernur selalu berkomitmen dan sinergi dengan pemerintah pusat terhadap semua kebijakan yang digulirkan pada masa pandemi Covid- 19 saat ini salah satunya menjalankan perintah pembayaran terhadap innakesda yang melakukan pelayanan Covid-19, yang bersumber dari alokasi 8 persen DAU TA 2021.
Rina juga menjelaskan, pihaknya sudah melaporkan kepada Kementerian Keuangan RI, realisasi pembayaran Innakesda Pemprov Banten terkini, per 10 Agustus 2021 mencapai 56,07 persen.
Discussion about this post