TANGERANG, BANPOS – Dalam rangka monitoring dan evaluasi (Monev) Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), Kementerian Perindustrian RI melalui Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (Dirjen IKFT), Muhammad Khayam melakukan kunjungan ke PT Adis Dimension Footwear, Selasa (10/8) lalu.
Kunjungan tersebut dilakukan agar industri yang memegang IOMKI dapat menjalankan aktivitas industri dengan terus mengedepankan penerapan protokol kesehatan (Prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (Dirjen IKFT), Muhammad Khayam yang didampingi oleh Sekretaris Dirjen IKFT, Sri Hastuti Nawaningsih, Direktur Industri Tekstil, Kulit dan Alas Kaki, Elis Masitoh Beserta Para Direktur dan Jajarannya.
Dalam kunjungannya, Dirjen IKFT Kemenperin, Muhammad Khayam mengatakan, setelah pemerintah kembali menerapkan perpanjangan PPKM level 3-4 sampai dengan Tanggal 16 agustus 2021, Kemenperin memonitoring industri binaannya untuk mengetahui protokol kesehatan yang telah di terapkan.
“Kami berkunjung untuk memantau industri-industri binaan kami, salah satunya PT Adis Dimension Footwear yang kita kategorikan sebagai industri essensial,” kata Muhammad Khayam.
Menurutnya, penerapan Prokes yang ketat di PT Adis Dimension Footwear sangat membanggakan, karena membantu perekonomian industri tetap tumbuh serta mensejahterakan karyawannya dan membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19.
“Penerapan protokol kesehatan COVID-19 di PT. Adis Dimension Footwear yang sudah berjalan hampir dua tahun menjadikan kebiasaan yang baik di perusahaan, saya sangat mengapresiasi PT. Adis Dimension Footwear, Karena Penerapan prokes disini sangatlah ketat,” ujarnya
Ditempat yang sama, Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin, Elis Masitoh mengatakan, penerapan Prokes sangat ketat di PT Adis Dimension Footwear, diketahui perusahaan tersebut telah membentuk adanya tim Satgas untuk pencegahan penyebaran COVID-19 di perusahaan.
Discussion about this post