Humas Yayasan Makam Balung Samsul Abidin membenarkan bahwa Makam Balung bukanlah TPU milik pemerintah daerah, melainkan makam pengganti wakaf-wakaf masyarakat Eks gusuran PT Krakatau Steel.
Hal itu dibuktikan dengan sejumlah bukti berupa Akta Notaris serta Akta Pendirian dari Kemenkum-HAM Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Samsul juga memperlihatkan bukti berupa Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir atas nama Yayasan Makam Balung dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), Sertifikat Tanda Bukti Tanah Wakaf penyerahan dari PT. Krakatau Steel.
Menurutnya, lahan Makam Balung adalah sebagai lahan pengganti lahan makam masyarakat gusuran Nomor: 39/Dir.SDM & U-KS/2012. Sebagai tindak lanjut dari SK Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 336/A.I/2/SK/73 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 185 K/Ag/2020.
Namun, atas pertimbangan kemanusiaan kata Samsul, pihaknya membolehkan masyarakat di luar gusuran yang ingin menguburkan anggota keluarganya karena Covid-19 dengan mengikuti prosedur dan ketentuan yayasan.
“Terkait dengan orang yang mengaku sebagai pengurus Makam Balung yang meminta biaya senilai Rp4 juta untuk penguburan jenazah korban Covid-19 itu bukan bagian dari Pengurus Yayasan Makam Balung,” kata Samsul Abidin.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya tidak memungut biaya penguburan untuk warga gusuran, kecuali jika keluarga yang ingin menguburkan anggota keluarganya meminta bantuan ke pihak yayasan untuk menggali kubur itu, memang ada biaya maksimal Rp1 juta untuk upah tenaga penggali.
“Kalau dari luar eks gusuran sama saja, kalau ada yang mengatakan diminta infaq itu betul, tapi kita tidak pernah mematok besarannya. Infaq itu akan dipergunakan untuk biaya perawatan dan pengamanan Makam Balung yang dilakukan sebanyak tiga kali dalam setahun,” tegasnya.
Atas adanya kejadian tersebut, Samsul mengimbau kepada warga yang ingin menguburkan anggota keluarganya di Makam Balung agar menghubungi pengurus yang sah dan resmi di Yayasan Makam Balung. (CR-01/RUL)
Discussion about this post