CILEGON, BANPOS – Polres Cilegon periksa tiga orang saksi terkait besaran biaya penguburan jenazah di Makam Balung yang berlokasi di Lingkungan Tegal Cabe, Kelurahan Taman Baru.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi diantaranya penjaga makam, Ketua RT dan saksi lainnya untuk dilakukan pendalaman perihal biaya pemakaman yang nilainya hingga Rp4 juta.
“Atas informasi tersebut Polres Cilegon melalui Satreskrim melakukan pendalaman dan pemintaan keterangan. Tiga orang dimintai keterangan yakni Pak RT, penjaga makam dan saksi lain tentang kebenaran tersebut,” kata Kapolres saat dikonfirmasi wartawan.
Sigit mengungkapkan, ketiga orang saksi yang dimintai keterangan oleh pihaknya itu membenarkan ada biaya pemakaman sebesar Rp4 juta bagi warga yang meninggal karena Covid dan akan dikuburkan di Makam Balung. “Setelah dimintai keterangan bahwa ada info untuk masyarakat yang akan menguburkan ada biaya 3,5-4 juta untuk biaya pemakaman,” ungkapnya.
Kapolres mengaku, setelah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga saksi, pihaknya belum bisa memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan tengah mengumpulkan bukti-bukti.
“Tim masih melakukan pendalaman dan pemintaan keterangan terkait itu, apakah betul uang itu sesuai tarifnya dan lain-lain. Setelah ketemu semuanya disertai bukti-bukti akan kita kumpulkan sehingga akan kita lakukan gelar apakah terdapat unsur tindak pidana atau tidak,” katanya.
Kapolres menegaskan, jika terdapat unsur tindak pidana dalam kejadian itu pihaknya akan melakukan tindakan secara tegas terhadap oknum terkait. Kalau ditemukan unsur tindak pidana kata dia, akan dilanjutkan kalau bukan tentunya menurut standar masyarakat Cilegon apakah biaya sebesar itu terlalu besar.
“Kalau terlalu besar kita imbau untuk tidak memberatkan masyarakat, karena di masa pandemi seperti ini masyarakat sedang kesulitan,” ujarnya.
Selain itu, Kapolres mengatakan, Makam Balung sebagai lokasi permakaman awalnya tidak diperuntukkan bagi jenazah korban Covid-19. “Bahwa makam balung milik Yayasan Makam Balung bukan Tempat Pemakaman Umum (TPU) milik pemerintah,” katanya.
Discussion about this post