“Misalnya salah satu contoh yang kita dengar tadi di hadapan persidangan, tidak pernah kita dengar uang yang diterima dari PT Bumi Pangan Digdaya. Hal-hal seperti ini akan coba kami sampaikan pada pembelaan kami,” ungkapnya.
Kemudian, Maqdir juga menyebut, apa yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lebih banyak berdasarkan asumsi.
Juga, hanya berdasarkan keterangan eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bansos di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, tanpa mempertimbangkan dari saksi-saksi lain. ‘Tuntutan ini seolah ada uang sebesar 32 miliar. Itu kira-kira yang dapat disampaikan,” ucapnya.
Maqdir pun meminta majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis untuk memberikan waktu untuk menyusun nota pembelaan tersebut.
Menanggapinya, Hakim Damis mengabulkan permohonan kubu Juliari. “Kita berikan waktu lebih sedikit satu hari, tanggal 9 Agustus,” ujar Damis.(OKT/ENK/RMID)
Discussion about this post